Sekda Bandung Ema Sumarna Tersangka KPK, Punya Harta Rp 8,1 Miliar

14 Maret 2024 3:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Pemkot Bandung Ema Sumarna ketika meninjau ruang terbuka hijau di sejumlah titik di Kota Bandung pada Jumat (1/7). Foto: Dok: Humas Pemkot Bandung
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Pemkot Bandung Ema Sumarna ketika meninjau ruang terbuka hijau di sejumlah titik di Kota Bandung pada Jumat (1/7). Foto: Dok: Humas Pemkot Bandung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekda Bandung, Ema Sumarna, telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK dalam pengembangan kasus proyek Bandung Smart City. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah:
Kasus merupakan pengembangan dari perkara yang berawal dari OTT KPK terhadap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Operasi senyap itu terkait kasus suap proyek pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.
KPK belum mengungkapkan konstruksi perkara kasus yang menjerat Ema. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya bakal menyampaikan keterangan lebih rinci mengenai kasus yang menjerat kelima tersangka itu dalam waktu dekat.
"Seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka," ucap dia, Rabu (13/3) kemarin.
ADVERTISEMENT
Sebagai penyelenggara negara, Ema tercatat melaporkan harta kekayaannya ke KPK dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ema terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada tanggal 9 Maret 2023.
Berikut rinciannya:
Dengan demikian, bila ditotalkan, Ema memiliki total kekayaan senilai Rp 8.167.745.787.
ADVERTISEMENT
Kasus Yana Mulyana
Dalam perkaranya, Yana Mulyana sudah disidang dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Dia juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti Rp 435,7 juta, SGD 14.520, USD 3 .000, dan BATH 15.630.
Yana Mulyana juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.
Yana divonis bersama dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung, yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan. Mereka terbukti melakukan korupsi dalam proyek Bandung Smart City.
Rijal dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp 586,5 juta, BATH 85.670, SGD 187, RM 2.811 dan WON 950.000.
Sementara Dadang, dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp 271,9 juta.
ADVERTISEMENT