Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sekda Kota Bandung Diperiksa KPK Usai Ditetapkan Tersangka: Mohon Doanya
14 Maret 2024 17:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemkot Bandung. Saat ini, Ema Sumarna sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Usai pemeriksaan, Ema Sumarna enggan berkomentar terkait pemeriksaannya maupun kasus yang menjeratnya.
“Mohon doanya, mohon doanya,” kata Ema usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3).
Ema mempersilakan pengacara yang mendampinginya, Rizky Rizgantara, untuk menjelaskan kasus yang dihadapinya.
Menurut Rizky, kliennya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
“Intinya kita hadir hari ini atas panggilan penyidik, sehubungan dengan sebelumnya kita terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 5 Maret,” kata Rizky kepada wartawan.
Dia membenarkan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, bersama 4 orang lainnya dari anggota DPRD Bandung.
Mengenai pemeriksaan hari ini, Rizky menjelaskan bahwa kliennya dikonfirmasi seputar kasus korupsi proyek Smart City yang melibatkan eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
ADVERTISEMENT
“Ya, itu, lah. Seputar, enggak jauh-jauh seputar pemeriksaan yang lalu-lalu, sebagai saksi di perkara Smart City. Untuk lengkapnya ke penyidik,” imbuh Rizky.
Kasus yang menjerat Ema ini memang KPK pengembangan dari perkara Yana Mulyana. Terkait korupsi suap proyek pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam pengusutan kasus ini. Meski belum diumumkan secara resmi oleh KPK.
Yana Mulyana sendiri sudah disidang dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Dia juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti Rp 435,7 juta, SGD 14.520, USD 3 .000, dan BATH 15.630.
Dia juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Yana divonis bersama dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung, yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan. Mereka terbukti melakukan korupsi dalam proyek Bandung Smart City.
Rijal dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp 586,5 juta, BATH 85.670, SGD 187, RM 2.811, dan WON 950.000.
Sementara Dadang, dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp 271,9 juta.