Sekda Malinau: Maaf Bila Proses Pemindahan Pesawat Susi Air Tidak Tepat

4 Februari 2022 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, saat konferensi pers terkait kegiatan pengosongan hanggar pesawat milik Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau, Jumat (4/2/2022). Foto: Dinas Kominfo Kabupaten Malinau
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, saat konferensi pers terkait kegiatan pengosongan hanggar pesawat milik Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau, Jumat (4/2/2022). Foto: Dinas Kominfo Kabupaten Malinau
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Malinau buka suara soal pemindahan pesawat Susi Air dari hanggar pesawat Bandara Robert Atty Bessing. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (3/2) kemarin, Sekretaris Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menyampaikan permohonan maaf.
ADVERTISEMENT
"Kami mohon maaf bila dalam proses (pemindahan pesawat dari hanggar pesawat milik Kabupaten Malinau) ini ada ketidaknyamanan, menyinggung dan tidak tepat, kami sebagai manusia juga memohon maaf," tutur Ernes.
Menurutnya, tindakan pemindahan pesawat Susi Air sudah sesuai dengan surat yang telah ditetapkan oleh Pemda Kabupaten Malinau tahun 2021 terkait permohonan hanggar pesawat.
Dikatakan Ernes, terdapat pesawat lain yang berhak menggunakan hanggar karena telah melakukan sewa. Pasalnya, waktu sewa Susi Air pada tahun 2021 telah habis.
Namun Ernes tidak menampik bahwa pihak Susi Air juga telah mengajukan perpanjangan sewa per 15 November 2021. Sehingga dalam hal ini Pemkab yang tidak memperpanjang lagi kontrak penyewaan itu. Ernes tidak menyebut alasannya.
ADVERTISEMENT
"Pemda bisa memberikan pihak mana pun juga yang dianggap memenuhi ketentuan dan kriteria hanggar pesawat," kata dia.
Menurutnya, berdasarkan klausul di beleid kontrak, khususnya terkait tentang berakhirnya kontrak berdasarkan Pasal 9 ayat 1, perjanjian dapat berakhir dengan berbagai pertimbangan.
Selain itu, Ernes juga menyampaikan proses pemindahan yang telah dilakukan tidak bisa dibilang sebagai pengusiran dengan kerusuhan.
Pasalnya, pertama, kegiatan pemindahan dilakukan sepengetahuan pimpinan dan karyawan. Yang kedua, juga disaksikan oleh pihak Susi Air dan pihak Kabupaten Malinau.
"Walau saat itu (pihak Susi Air) tidak mau menandatangani berita acara evakuasi tadi. Tapi kami harus lakukan," imbuhnya.
Dan saat pemindahan, imbuhnya, dinilai sesuai dengan prosedur yang disepakati kepala unit penyelenggara bandara (UPB) Robert Aty Bessing.
ADVERTISEMENT
"Artinya menggeser apa pun material sudah sesuai diletakkan 'di sini ya diletakkan di sini', dan itu sudah dibantu tim engineer dari Susi Air," terang Ernes.
Kondisi di Hanggar Malinau pasca pengusiran paksa pesawat milik maskapai Susi Air, Kamis (3/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
Pesawat Susi Air diusir dari Bandara Malinau Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
Pesawat Susi Air diusir dari Bandara Malinau Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
Ernes mengatakan, meskipun telah dilakukan pemindahan pesawat Susi Air tersebut, Pemda Malinau berterima kasih kepada berbagai maskapai penerbangan, termasuk Susi Air, karena telah berjasa kepada masyarakat Malinau untuk membantu permasalahan perbatasan.
"Harapan kami semakin banyak maskapai yang masuk, bisa banyak yang membantu, karena 1-2 maskapai saja tidak membantu permasalahan perbatasan. Semoga maskapai bisa berlomba-lomba masuk ke daerah perbatasan dan pedalaman," tandasnya.