Sekda Tasikmalaya Abdul Kodir Akui Korupsi Dana Bansos

18 Maret 2019 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persidangan korupsi dana bansos Tasikmalaya di PN Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Persidangan korupsi dana bansos Tasikmalaya di PN Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekda Tasikmalaya nonaktif Abdul Kodir mengakui mengkorupsi dana bansos Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017. Pengakuan itu diutarakan Abdul bersama delapan terdakwa lainnya di perkara yang sama.
ADVERTISEMENT
"Para Saudara semua berarti telah mengakui perbuatannya, ya?" tanya seorang jaksa di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Senin (18/3).
"Sudah," jawab Abdul dan delapan terdakwa lainnya secara serempak sembari tertunduk lesu.
Delapan terdakwa lain yang diduga terlibat bersama Abdul menilap dana bansos yakni Kabag Kesra Tasikmalaya Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Inspektorat Tasikmalaya, serta Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah selaku ASN Bagian Kesra Tasikmalaya. Selain itu ada juga pihak swasta yakni Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan.
Dalam perkara ini, Abdul dinilai memotong dana bansos untuk 21 yayasan di Tasikmalaya, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 250 juta. Jaksa menilai perbuatan itu telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Modus dalam menilap dana hibah ini dilakukan oleh Abdul dengan cara memerintahkan stafnya untuk mencarikan proposal pengajuan dana hibah. Sejumlah pihak yang diminta untuk mencarikan proposal pengajuan dana hibah dijanjikan akan mendapatkan komisi 50 persen dari total dana yang cair.
Sebagian uang korupsi, dikatakan para terdakwa, untuk kepentingan penyelenggaraan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pembelian hewan kurban.
Sekda Tasikmalaya Abdul Kodir. Foto: Facebook/Cimedang Midang Tandang
Pada sidang kali ini, sebenarnya dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi meringankan, yakni Wagub Jabar Uu Ruzanul. Akan tetapi, mantan Bupati Tasikmalaya itu tak menghadiri sidang dengan alasan kegiatan dinas.
Persidangan pun dilanjutkan oleh majelis hakim dengan agenda pemeriksaan terdakwa, setelah para terdakwa sepakat.
Pengacara Abdul, Bambang Lesmana, menilai keterangan terkait diperintah oleh Uu menggunakan sebagian uang korupsi untuk MQK adalah kebenarnya. Sebab, menurutnya, ketidakhadiran Uu dianggap tidak ada sangkalan.
ADVERTISEMENT
"Berarti keterangan terdakwa oleh saksi benar adanya. Bahwa uang yang dijadikan dana hibah itu untuk MQK dan kurban atas perintah dari Pak Uu. Tidak disangkal itu," jelas Bambang.
Dia selanjutnya meminta agar majelis hakim memasukkan pertimbangan itu dalam putusan nantinya.
"Selanjutnya keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa dipersidangan yang menyatakan itu perintah Pak Uu akan dijadikan sebagai pertimbangan hukum dalam suatu putusan," ujarnya.
Dalam persidangan ini, sebanyak enam orang terdakwa, termasuk Abdul, mengaku telah melakukan pengembalian uang ke negara. Abdul yang diduga mengkorupsi sebesar Rp 1,4 miliar melakukan pengembalian melalui Polda Jabar.
"Sudah mengembalikan semua saat di Polda Jabar," ungkap Abdul.
Sementara tiga terdakwa lainnya, Setiawan dan Mulyana belum mengembalikan uang sepenuhnya. Sedangkan terdakwa Lia Sri Mulyani mengaku telah mengembalikan sebagian harta ke negara dari total uang Rp 135 juta yang diterima.
ADVERTISEMENT
"Baru Rp 26 juta ditambah mobil Kijang dan sertifikat tanah," kata Lia.