Sekdis di Labuhanbatu Jadi Tersangka Penipuan Proyek Pengadaan Laptop Rp 1 M

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu jadi tersangka penipuan proyek pengadaan laptop fiktif sebesar Rp 1 miliar, Jumat (31/7/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu jadi tersangka penipuan proyek pengadaan laptop fiktif sebesar Rp 1 miliar, Jumat (31/7/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, M (50) ditangkap polisi usai diduga melakukan penipuan. Dugaan penipuan itu dilakukannya dengan modus pengadaan laptop fiktif.

Wakapolsek Medan Kota, AKP Harles Ritcher Gultom, mengatakan perkara bermula ketika M menawarkan proyek pengadaan laptop untuk Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu kepada Yudhi sebagai penyedia.

Yudhi Hari Pratama merupakan wiraswasta dari CV Oreocromis yang melakukan kontrak kerja sama dengan Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu.

M menjanjikan keuntungan sebesar Rp 40 juta. Korban pun menyetujuinya. Mereka pun pergi ke toko penjualan laptop di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, pada Sabtu (11/7).

"Jadi, pelaku membujuk si korban supaya mau, dengan iming-iming akan mendapat imbalan atau keuntungan kurang lebih sekitar Rp 65 juta. Jadi, iming-iming tersebut akan dibagi kepada si korban Rp 40 juta dan kepada si pelaku Rp 25 juta," kata Harles saat konferensi pers di Polsek Medan Kota, Jumat (31/7).

Kemudian, korban membeli 20 unit laptop dengan harga Rp 183,5 juta untuk proyek pengadaan tersebut. M turut melampirkan dokumen-dokumen yang membuat korban semakin yakin.

M juga menjelaskan bahwa dana pembayaran laptop tersebut akan dibayarkan satu minggu setelah pengajuan dari dinas peternakan.

Namun ternyata, laptop itu tidak ditujukan untuk pengadaan di Dinas Peternakan. M menjual 20 unit laptop tersebut kepada temannya sebesar Rp 128 juta di hari yang sama.

"Oleh si pelaku, langsung menjual laptop tersebut kepada kawannya, bukan untuk Dinas Peternakan. Jadi pengadaan tersebut adalah fiktif," ucap Harles.

Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Kota, pada tanggal 15 Juli 2026 atas kerugian yang dialaminya.

Pihak kepolisian kemudian menangkap tersangka M di Kota Medan, pada Kamis (16/7) di Kota Medan. Sebelum ditangkap, tersangka tidak bisa dihubungi oleh korban sehingga berkoordinasi dengan teman pelaku serta pihak kepolisian untuk menangkap tersangka.

Menipu Sejak Tahun 2023

Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock

Harles mengatakan, tersangka menipu para korbannya dengan modus pengadaan proyek sejak 2023. Dari pengakuannya, tersangka telah beraksi sebanyak lima kali dengan jumlah korban sebanyak 15 orang dengan total kerugian hampir Rp 1 miliar.

"Jadi modus yang dilakukan si pelaku ini sudah berjalan lebih kurang lima kali sejak tahun 2023 yang lalu. Untuk saat ini yang sama kita, korban kurang lebih 15 orang," ucap Harles.

"Total kerugian kurang lebih Rp 1 miliar," lanjut Harles.

Menurut Harles, antara tersangka dengan korban sudah saling mengenal. Sehingga, tersangka pun memberikan iming-iming terhadap korban.

"Antara korban dengan si pelaku kenal. Namun untuk sejauhnya belum kita perjelas. Untuk keterangan dari si pelaku, masih kenal. Saat itu ketemu di Labuhanbatu," katanya.

Ngaku untuk Bayar Utang

Tersangka M mengaku melakukan penipuan tersebut untuk membayar utang pribadinya.

"Semua saya lakukan untuk pembayaran hutang," ucapnya saat diwawancarai wartawan di Polsek Medan Kota.

Pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan terhadap apakah ada PNS lainnya yang terlibat. Namun, dari keterangan tersangka bahwa ia beraksi sendirian.

"Untuk saat ini, tidak ada melibatkan. Namun, akan tetap kita kembangkan apakah masih ada yang melibatkan PNS lain. Untuk saat ini masih (beraksi) sendiri," ucap Harles.

Akibatnya, tersangka M dikenakan Pasal 392 ayat (2) subsidair Pasal 492 subsidair 486 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat yang diperberat di dokumen atau akta autentik dan atau penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.