Sekjen DPR: Ada 10-an Anggota DPR yang Kunker ke Turki bersama Mulan Jameela

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyanyi Mulan Jameela (tengah) menghadiri sidang MPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi Mulan Jameela (tengah) menghadiri sidang MPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Anggota Komisi VII DPR, Mulan Jameela, tengah menuai perhatian publik karena karantina mandiri bersama keluarga setelah pulang dari Turki. Mulan disebut pergi ke Turki untuk perjalanan dinas.

Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan ada 10-an anggota Komisi VII DPR yang pergi ke Turki untuk dinas, termasuk Mulan. Namun, ia tak merinci siapa saja anggota yang ikut dalam kegiatan tersebut.

"Dalam catatan kami sekitar 10-an (orang anggota komisi VII pergi ke Turki)," kata Indra, Senin (13/12).

Komisi VII membidangi riset, teknologi, dan lingkungan hidup.

Indra menyebut Mulan bersama anggota Komisi VII DPR lainnya bertolak ke Turki dalam rangka fungsi pengawasan DPR. Namun tak dijelaskan fungsi pengawasan dimaksud.

"Kunker pengawasan dan diplomasi parlemen yang berkaitan dengan Komisi VII," tutup Indra.

kumparan sudah mencoba menghubungi pimpinan dan anggota Komisi VII DPR terkait dinas ke Turki, namun belum ada yang merespons.

kumparan post embed

Sebelumnya, Kepala BNPB, Mayjen TNI Suharyanto, mengatakan anggota DPR merupakan pejabat setingkat menteri yang diizinkan menjalani karantina mandiri sepulang dari luar negeri. Mereka wajib melakukan karantina selama 10 hari.

Pejabat negara setingkat menteri, anggota dewan, ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas karantina mandiri. Artinya karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel atau di tempat-tempat yang disediakan," kata Suharyanto dalam rapat bersama Komisi VIII DPR.

"Jadi selama 10 hari ya diharapkan enggak ke mana-mana, ada batasannya yang sudah kami sampaikan lewat Surat Edaran. Kalau ada yang melanggar ini kasuistis," tutupnya.