Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sekjen DPR Jelaskan Alasan Ketua IPW Ditolak Masuk Lewat Gerbang Depan
26 September 2022 13:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Indonesian Police Watch (IPW ) Sugeng Teguh Santoso memutuskan batal menghadiri undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pagi ini sebagai saksi. Ia merasa didiskriminasi karena ditolak masuk Pamdal, saat ingin masuk melalui pintu gerbang depan DPR di Jalan Gatot Subroto.
ADVERTISEMENT
Sekjen DPR RI Indra Iskandar angkat bicara soal hal tersebut. Ia menerangkan, pintu depan memang untuk tamu khusus yang sudah dikonfirmasi protokol DPR.
Sementara tamu belum terkonfirmasi harus melalui pintu masuk selatan di Jalan Gerbang Pemuda yang memiliki Visitor Management System.
"Untuk ketertiban lingkungan mekanisme tamu DPR harus melalui Visitor Management System, kecuali yang sudah terkonfirmasi untuk tamu-tamu tertentu. Jadi intinya bukan diskriminasi, tapi memang semua tamu harus terdata," kata Indra lewat pesan singkat kepada wartawan, Senin (26/9).
"Tamu-tamu [khusus] yang datang sudah konfirmasi ke protokol DPR," imbuh dia.
Menurut pantauan kumparan di DPR, pintu gerbang depan Jalan Gatot Subroto memang biasanya untuk presiden, menteri, anggota dewan, hingga dubes.
Tetapi, Indra memastikan Sugeng bisa masuk apabila sudah terkonfirmasi protokol DPR. Adapun konfirmasi dapat diajukan pihak pengundang, yakni MKD.
ADVERTISEMENT
"Iya [kalau belum terdata protokol DPR] VMS kami berada pada gerbang bagian selatan," terang Indra.
"Jika sudah terinformasi ke protokol pasti bisa," tandas dia.
Terpisah, Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman meminta maaf kepada Sugeng dan mengatakan telah menegur Pamdal. Ia mengatakan juga akan protes pada Indra.
"Kami akan sampaikan protes ke Sekjen Indra gimana ngatur Pamdal ini, mestinya, kan, dikonfirmasi dulu," kata Habiburokhman lewat pesan singkat pada wartawan.
Sugeng diundang sebagai saksi untuk memeriksa laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan terkait laporan soal private jet Brigjen Hendra Kurniawan. Sebab, ada anggota DPR yang mengutip pernyataan Sugeng.