Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sekjen DPR soal Pemutaran Lagu Indonesia Raya: Sikap Sempurna, Kegiatan Berhenti
8 November 2024 10:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lagu Indonesia Raya dikumandangkan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Sekjen, para pegawai kesekretariatan, hingga pengamanan dalam (Pamdal) berdiri tegak mengambil sikap sempurna.
ADVERTISEMENT
Pantauan di Nusantara III, Indonesia Raya diputar pukul 09.56 WIB. Semua aktivitas di sana berhenti terlebih dahulu sebagai bentuk sikap nasionalisme.
“Semua pada saat jam 09.56 tentu diwajibkan untuk mengikuti aturan ini sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2009 pasal 62 setiap ada dibunyikan lagu Indonesia Raya semua harus berdiri tegap,” kata Indra kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (8/11).
Indra mengatakan, sikap sempurna juga berlaku apabila ada rapat di komisi-komisi DPR.
“Tentu yang paling penting adalah DPR juga ingin terus mempelopori rasa kebangsaan dan persatuan nasionalisme,” ujarnya.
Selain itu, Indra juga mengatakan, apabila ada pihak yang tidak sikap sempurna, maka akan diberi teguran oleh Pamdal.
“Kami menyampaikan kepada pamdal bagi siapa pun yang sedang melakukan kegiatan berlalu-lalang untuk diingatkan pada saat lagi kebangsaan kebangsaan Indonesia Raya untuk bersikap tegap menghormati lagu kebangsaan kita,” tuturnya.
Sebelumnya, soal dikumandangkannya Lagu Indonesia Raya ini sudah terkonfirmasi dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
ADVERTISEMENT
“Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI, bersama ini saya instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di lingkungan gedung DPR RI dan serentak berdiri sikap sempurna untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya,” begitu kutipan surat edaran tersebut.
Lagu Indonesia Raya akan dinyalakan lewat pengeras suara yang tersebar di berbagai titik. Tidak hanya di dalam gedung, lagu Indonesia Raya juga akan diperdengarkan hingga gedung parkiran kendaraan.
Tidak hanya untuk dewan, aturan ini berlaku untuk seluruh orang yang beraktivitas di Kompleks Parlemen, hingga para mitra kerja DPR RI yakni para menteri Kabinet Indonesia Maju yang sedang rapat kerja di DPR RI.