news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sekjen KONI Didakwa Menyuap 3 Pejabat Kemenpora Terkait Dana Hibah

11 Maret 2019 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy bersama dengan Bendahara KONI Johnny E Awuy didakwa menyuap tiga pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
ADVERTISEMENT
Tiga orang itu Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga pada Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
"Supaya Mulyana dan Adhi Purnomo membantu untuk mempercepat persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018," kata jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan Fuad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/3).
Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Suap yang diberikan berupa uang, handphone, hingga mobil. Yakni kepada Mulyana berupa mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, uang sejumlah Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara, kepada Adhi Purnomo dan Ekto Triyanto berupa uang Rp 215 juta.
ADVERTISEMENT
Dana Hibah terkait Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018
Perkara ini berawal ketika Januari 2018, Ketum KONI Tono Suratman mengajukan permohonan dana hibah kepada Kemenpora. Surat itu tertanggal 28 Desember 2017.
Permohonan dana itu untuk kegiatan pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olah raga nasional pada multi event Asian Games dan Asian Para Games Tahun 2018. Total dana yang diminta Rp 51.529.854.500.
Menindaklanjuti surat tersebut, Imam Nahrawi kemudian membuat disposisi kepada Mulyana untuk menelaah permohonan itu. Kemudian, surat itu dilanjutkan kepada asisten Deputi Olahraga dan Prestasi, PPK dan Tim Verifikasi untuk dilakukan kajian layak tidaknya permohonan itu direalisasikan.
Untuk memperlancar proses permohonan dana itu, Fuad kemudian memberikan mobil fortuner kepada Mulyana. Mobil seharga Rp 489 juta itu diberikan pada April 2018 di rumah Mulyana.
ADVERTISEMENT
Hasil verifikasi itu menyatakan bahwa dana hibah disetujui dengan nilai total uang yang akan diberikan Rp 30 miliar.
Asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, usai jalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Setelah proposal dipastikan diterima, Mulyana dan Adhi menyarankan agar Fuad berkordinasi dengan Miftahul Ulum terkait jumlah fee yang harus diberikan KONI kepada Kemenpora. Ulum adalah staf pribadi Imam Nahrawi.
Setelah koordinasi dengan Ulum, disepakati fee yang akan diberikan besarannya 15-19 persen dari total dana yang diterima. Fuad kemudian memberi Rp 300 juta kepada Mulyana usai pencairan dana hibah tahap pertama pada bulan Juni 2018.
Dana Hibah terkait Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi 2018
KONI kembali mengajukan dana hibah pada 30 Agustus 2018. Kali ini terkait Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi 2018. KONI mengajukan dana Rp 27.506.610.000.
ADVERTISEMENT
Imam Nahrawi mendisposisikan surat itu untuk dikaji oleh tim. Dalam hasil kajian, proposal yang diajukan tidak sesuai karena waktu pengajuan sudah akhir tahun 2018.
Mulyana meminta Fuad untuk merevisi proposal tersebut. Untuk memperlancar pengajuan, Fuad memberikan uang Rp 100 juta dan Hp Samsung Galaxy Note 9 sesuai permintaan Mulyana. Uang dan Hp diberikan Fuad melalui Johny.
Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jhonny E Awuy menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pada 28 November 2018, Fuad kembali mengajukan proposal dana hibah dengan nominal Rp 21.062.670.000. Pengajuan dibuat tanggal mundur yakni 10 Agustus 2018.
Atas hal itu, Imam kembali meminta tim untuk mengkaji. Hasil kajian memutuskan proposal diterima dengan realisasi Rp 17.971.192.000.
Pada 13 Desember 2018, Fuad membuat daftar nama pihak Kemenpora yang menerima fee dari pencairan dana hibah tersebut. Hal itu dilakukan Fuad atas arahan Ulum.
ADVERTISEMENT
"Sesuai arahan Miftahul Ulum, terdakwa (Fuad) memerintahkan Suradi selaku sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI pusat untuk mengetik daftar rincian para penerima dana komitmen fee dari pihak Kemenpora atas pencairan dana," kata jaksa.
Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (kanan) usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Mulyana ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Daftar penerima itu di antaranya Mulyana dengan kode "Mly", Adhi Purnomo dengan kode "Ap" dan Eko dengan kode "Ek". Jaksa menyebut Mulyana menerima Rp. 400 juta, Adhi Rp 250 juta, dan Eko Rp 20 juta.
Perbuatan Fuad dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT