Sekjen KPK Jadi Saksi di Sidang Kasus Pungli Rutan Rp 6,3 Miliar

26 Agustus 2024 10:48 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Senin (26/8), Jaksa KPK bakal menghadirkan tujuh orang saksi.
ADVERTISEMENT
Salah satu di antara saksi yang dihadirkan tersebut adalah Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa.
"Memulai pembuktian surat dakwaan Tim Jaksa dalam persidangan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk, hari ini, kami tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi," ujar Jaksa KPK Tonny Indra kepada wartawan, Senin (26/8).
Selain Cahya Harefa, enam saksi lainnya yang dihadirkan yakni Yonathan Demme Tangdilintin, Abdul Jalil Marzuki, Zuraida Retno Pamungkas, Tri Agus Saputra, Achmad Muniri, dan Komang Krismawati.
Dalam perkara ini, ada 15 pegawai rutan KPK yang didakwa melakukan pungutan liar kepada para tahanan. Nilai totalnya hingga Rp 6,3 miliar.
Adapun dalam sidang dakwaan, terungkap bagaimana modus yang dilakukan para terdakwa dalam melakukan pungli di Rutan KPK.
ADVERTISEMENT
Bermula ketika eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Hengki selaku Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK menunjuk "Lurah" yang bertugas untuk mengkoordinir permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di Rutan KPK. Ada 3 rutan yang berada di bawah KPK yakni di Pomdam Jaya Guntur, Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) dan Cabang Rutan KPK di Gedung C1.
Para "Lurah" itu mengumpulkan uang yang sudah dikoordinir oleh "Korting". "Korting" adalah tahanan yang ditunjuk oleh tahanan lain untuk mengumpulkan uang.
Untuk "Lurah" disepakati Muhammad Ridwan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara Ramadhan Ubaidillah di Rutan KPK Gedung C1.
ADVERTISEMENT
Sementara yang menjadi 'Korting' untuk Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur ada Zainal Mus dan Elvianto. Sementara Johannes Kotjo, Taufik Kurniawan, Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin, dan Aziz Syamsudin, di Rutan KPK Gedung C1. Lalu, Abdul Latif, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Para "Lurah" itu kemudian meminta para tahanan untuk menyetorkan Rp 5-20 juta setiap bulannya melalui "Korting". Baik secara tunai maupun melalui transfer.
Ada konsekuensi bagi para tahanan yang menolak memberikan uang atau telat menyetorkan uang bulanan, yakni ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan.
Petugas berjalan di area Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Adapun tindakan yang akan diberikan kepada para tahanan yang tak membayar, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Merujuk dakwaan, praktik ini mulai terjadi pada 2019 hingga 2020. Kemudian Januari 2021 hingga Mei 2022. Serta Mei 2022 hingga Mei 2023. Meski dalam kurun waktu tersebut terjadi pergantian “Lurah” dan “Korting”, praktik tersebut masih berlangsung.
Delapan dari 15 terdakwa menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Ada 15 terdakwa yang didakwa melakukan pungli di ketiga rutan tersebut. Mereka adalah:
1. Deden Rochendi selaku Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2017-2018 menerima senilai Rp 399.500.000;
2. Hengki selaku Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2018 sampai Juni 2022 dan ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 01 Agustus 2022 menerima senilai Rp 692.800.000;
3. Ristanta selaku Plt. Kepala Cabang Rutan KPK Tahun 2020-2021 dan Plh. Kepala Cabang Rutan KPK sampai Mei 2022 menerima senilai Rp 137.000.000;
ADVERTISEMENT
4. Eri Angga Permana selaku petugas Rutan KPK senilai Rp 100.300.000;
5. Sopian Hadi selaku petugas Rutan KPK senilai Rp 322.000.000;
6. Achmad Fauzi selaku Kepala Cabang Rutan KPK Periode Mei 2022 sampai 22 Februari 2024 menerima senilai Rp 19.000.000;
7. Agung Nugroho selaku Petugas Rutan KPK-Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2022 sampai 2023 menerima senilai Rp 91.000.000;
8. Ari Rahman Hakim selaku petugas Rutan KPK menerima senilai Rp 29.000.000;
9. Muhammad Ridwan selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 29.000.000;
10. Mahdi Aris selaku ASN di KPK bagian pengamanan menerima senilai Rp 29.000.000;
11. Suharlan selaku staf bagian keamanan KPK, menerima senilai Rp 103.700.000;
12. Ricky Rachmawanto selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 116.950.000;
ADVERTISEMENT
13. Wardoyo selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 7116.950.000;
14. Muhammad Abduh selaku PNS menerima senilai Rp 94.500.000; dan
15. Ramadhan Ubaidillah selaku PNS menerima senilai Rp 135.500.000.