Sekjen MUI Dukung Aceh Larang Perayaan Tahun Baru: Sebaiknya Berhemat

14 Desember 2018 7:54
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh pada 7 April 2012. (Foto: AFP PHOTO / Adek Berry)
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia mendukung langkah Pemerintah Kota Banda Aceh yang melarang warganya untuk merayakan tahun baru. Sekjen MUI Anwar Abbas menilai larangan tersebut tidak melanggar apapun. Bahkan hal itu bagus untuk dilakukan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang buruk.
ADVERTISEMENT
"Boleh saja ya, pemerintah setempat mengimbau masyarakatnya untuk tidak berhura-hura di akhir tahun dan di awal tahun baru. Ya, kita sambut imbauannya itu. Apalagi di tengah-tengah kondisi ekonomi masyarakat yang juga kurang bagus sebaiknya kita berhemat tidak berfoya-foya," kata Anwar Abbas saat dihubungi kumparan, Jumat (14/12).
Anwar mengatakan hukum perayaan tahun baru dalam Islam adalah mubah yang berarti apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkan pun tidak berdosa dan tidak berpahala. Meksi begitu, Anwar mengingatkan perayaan tersebut bisa menjadi haram jika dilakukan secara berlebihan.
"Cuma sesuatu yang mubah itu bisa menjadi haram kalau berlebih-lebihan. Kalau mubazir, itu haram. Kalau seandainya batas-batas norma-norma agama terlanggar itu jadi haram," kata Anwar.
Anwar Abbas. (Foto: Wikipedia)
Maka itu, Anwar menyarankan bila ada yang ingin merayakan tahun baru sebaiknya diisi dengan hal yang bermanfaat seperti penggalangan dana untuk masyarakat yang terdampak bencana alam di Lombok ataupun Palu.
ADVERTISEMENT
"Kita ini kan di NTT gempa, di Palu tsunami, masyarakat di sana jelas memerlukan bantuan uluran tangan. Sampai sekarang saja mereka yang kehilangan rumah di sana, belum punya rumah," jelas Anwar.
"Nah, bisa enggak dana-dana yang untuk beli mercon, beli segalanya ditransformasikan, dikumpulkan untuk disalurkan kepada kawan-kawan kita yang sampai hari ini belum keluar dari masalahnya itu. Jadi rasa bahagia kita diungkapkan dengan cara yang lain. Cara yang berbeda, yang lebih baik," kata Anwar.
Imbauan semacam ini memang tengah dimatangkan oleh jajaran MUI untuk diterapkan secara luas. Meski tak bisa memaksakan larangan itu, Anwar berharap hal serupa juga dilakukan oleh pemda lainnya, tak terkecuali Jakarta.
"Bagi saya ya pengen sekali itu ya (dilakukan di daerah lain). Bayangkan ya kita ini kan katanya satu bangsa, mestinya satu perasaan. Jangan kita berhura-hura di sini sementara orang di sana yang merupakan bagian dari bangsa kita hidup menderita," ucap dia.
Tahun baru di Indonesia (Foto: Antara Foto/Wahyu Putro)
Pemkot Aceh mengeluarkan larangan untuk warganya merayakan malam tahun baru 2019 di Banda Aceh. Ada empat poin seruan terkait larangan tersebut, yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Diminta kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian Tahun Baru Masehi 1 Januari 2019, tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan Adat Istiadat Aceh
2. Dilarang memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya
3. Mari kita bersama memperkokoh kesatuan dan persatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Mari kita bersama meningkatkan kepedulian dalam menegakkan Syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan Qanun Syariat Islam, serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai Syariah.
ADVERTISEMENT