Sekjen MUI ke Jokowi: Apa Guna Pilkada Kalau Rakyat pada Sakit karena Corona?

22 September 2020 11:06 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen MUI Anwar Abbas memberikan sambutan saat acara penggalangan dana untuk pembangunan Rumah Sakit Indonesia Hebron Palestina di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Kamis (1/5). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen MUI Anwar Abbas memberikan sambutan saat acara penggalangan dana untuk pembangunan Rumah Sakit Indonesia Hebron Palestina di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Kamis (1/5). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi melalui Juru Bicara, Fadjroel Rachman, menolak desakan MUI, Muhammadiyah, NU, hingga Komnas HAM, agar Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 ditunda.
ADVERTISEMENT
Jokowi beralasan pandemi tidak diketahui kapan berakhir dan banyak negara bisa gelar Pemilu di tengah wabah corona. Merespons itu, Sekjen MUI Anwar Abbas menyebut keselamatan rakyat lebih penting.
"Kalau kepada saya ditanyakan mana yang lebih penting menjaga kesehatan dan jiwa rakyat atau menyelenggarakan pilkada? Ya jelas saja menjaga kesehatan dan jiwa rakyat," ucap Anwar kepada kumparan, Selasa (22/9).
Presiden Joko Widodo memberikan orasi kebangsaan untuk menyambut 9.068 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada (UGM) secara virtual. Foto: UGM
Menurutnya, tugas itu ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa tujuan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
"Pilkada baru bisa kita laksanakan kalau masalah kesehatan dan kejiwaan anak-anak bangsa, benar-benar bisa dijamin dan terjamin aman dan tidak akan menimbulkan bencana dan malapetaka bagi mereka. Bila itu bisa dilakukan maka menyelenggarakan pilkada tidak masalah," kata Anwar.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, memaksakan Pilkada di tengah kasus corona yang bertambah rata-rata 4.000 kasus per hari dan tak ada jaminan keselamatan rakyat, maka jelas berbahaya.
"Hal itu jelas-jelas sangat berbahaya dan sangat bertentangan dengan amanat yang ada dalam pancasila dan UUD 1945," pungkasnya.