Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Sekjen NasDem Buka Peluang Dukung Perpanjangan Jabatan Presiden: Kehendak Rakyat
24 Februari 2022 23:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kami selalu akan menjadi pengawal konstitusi - UUD 45 dan menjadi garda depan pengawal demokrasi Indonesia. Mempertahankan masa jabatan Presiden 2 periode sesuai dengan UUD telah menjadi keputusan politik dan itu konstitusional," kata Plate dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (24/2).
Namun demikian, hal tersebut bukan berarti masa jabatan presiden tidak bisa diperpanjang. Plate mengatakan, apabila rakyat berkehendak masa jabatan presiden diperpanjang, maka bisa tetap dilakukan dengan cara amandemen UUD.
Langkah tersebut dinilai akan sama konstitusonalnya, karena tetap mengacu pada UUD, meski sudah diamandemen.
"Sama konstitusional jika masa jabatan presiden diperpanjang dengan terlebih dahulu melakukan amandemen UUD 45. Dua kebijakan masa jabatan presiden tersebut akan sama konstitusionalitasnya," kata Plate.
"Bukan hal yang mustahil melakukan amandemen UUD 45 jika perubahan tersebut menjadi penerus kehendak rakyat. Proses politik amandemen UUD 45 sepenuhnya menjadi domain MPR RI," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Johnny mengatakan, NasDem akan terus memperhatikan perkembangan soal isu masa jabatan Presiden tersebut. Namun demikian, juga tetap fokus melakukan persiapan menghadapi pemilihan umum dua tahun mendatang.
"Kami akan terus memperhatikan perkembangan dan implikasi diskursus politik masa jabatan Presiden tersebut dan tetap fokus melakukan persiapan menghadapi pemilihan umum serentak 2024," pungkas dia.