Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar Ajukan Penangguhan Penahanan

9 Oktober 2019 22:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Bernard Abdul Jabbar Foto: Moh fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Bernard Abdul Jabbar Foto: Moh fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar, Aziz Yanuar, menyebut pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Permohonan itu sudah diajukan pada Rabu (9/10) siang ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Tadi siang sudah kita masukkan sesuai prosedur kepada Kapolda hingga ke tingkat penyidik, sudah kita masukkan beserta jaminan dari istrinya, kemudian bukti-bukti kalau Ustaz Bernard ini sakit," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).
Menurut Aziz, permohon itu diajukan lantaran Bernard menderita stroke dan diabetes. Selain itu, Bernard juga tengah menjalani perawatan terkait kedua penyakitnya tersebut.
"Tadi malam itu agak pincang dan mulutnya agak kesulitan bicara, seperti itu. Dan memang sedang perawatan, dan kami sangat khawatir kalau misalnya penahanan ini dilanjutkan karena takutnya memburuk," ucapnya.
Bernard merupakan salah satu dari 13 tersangka dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Bernard disebut-sebut ikut mengintimidasi Ninoy saat di Masjid Al-Falaah.
ADVERTISEMENT