Sekjen PAN Sumbangkan Gajinya sebagai Anggota DPR untuk Warga Terdampak Corona
·waktu baca 2 menit

Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak bakal menerima gajinya sebagai anggota DPR RI. Wakil Ketua Komisi VII DPR ini bakal menyumbangkan gajinya untuk warga yang terdampak pandemi COVID-19.
"Semoga gaji yang disumbangkan bisa meringankan beban mereka yang terdampak pandemi COVID-19," kata Eddy Soeparno melalui akun Instagramnya dikutip Minggu (18/7).
Eddy mengatakan, dalam pandemi corona ini sudah selayaknya tiap masyarakat Indonesia saling membantu dan saling menguatkan.
"Semoga ikhtiar ini bermanfaat untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak. Saling bantu, saling jaga, saling menguatkan. Bismillah," kata dia.
Periode 2019-2024 merupakan kali pertama Eddy duduk di Senayan. Ia maju dari dapil Jabar III yang meliputi antara lain Kota Bogor hingga Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI No KU.00/9414/DPR/XII/2010, setiap anggota per bulan bisa mendapat Rp 50 juta.
Untuk anggota DPR, gaji pokoknya mencapai Rp 4,2 juta per bulan. Sementara anggota yang merangkap wakil ketua sebesar Rp 4,62 juta dan anggota merangkap ketua mencapai Rp 5 juta per bulan.
Selain gaji pokok, mereka juga memperoleh tunjangan istri (10 persen dari gaji pokok). Ditambah dengan tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal dua anak, Rp 168.000 untuk anggota, Rp 184.000 untuk anggota merangkap wakil ketua, dan Rp 201.000 untuk anggota merangkap ketua.
