Sekjen PDIP Hasto Bela Harun Masiku: Dia Korban

24 Januari 2020 17:03 WIB
Sejken PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Saeful di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejken PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Saeful di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto membela buronan KPK, Harun Masiku. Menurut Hasto, Harun seharusnya tak takut menjalani proses hukum karena ia merupakan korban.
ADVERTISEMENT
"Karena dari seluruh konstruksi hukum yang dilakukan tim hukum kami, beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan itu," kata Hasto usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1).
Hasto menjelaskan, kasus Harun sangatlah sederhana. Dia berpendapat, Harun memiliki hak untuk maju sebagai kandidat dalam mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) berdasar fatwa Mahkamah Agung.
"Karena ini pada dasarnya persoalannya sederhana dan partai melakukan itu terkait dengan proses penetapan calon terpilih di mana melalui keputusan Mahkamah Agung dan fatwa MA," ungkapnya.
Sejken PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Saeful di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Saudara Harun memiliki hak untuk dinyatakan sebagai calon anggota legislatif terpilih setelah pelaksanaan keputusan MA tersebut, hanya ada pihak yang menghalang-halangi," ungkapnya.
Hasto tak merinci siapa yang dimaksud menghalang-halangi itu. Namun, ia mengimbau kepada Harun untuk tak takut dan menyerahkan diri ke KPK.
ADVERTISEMENT
"Ya, tim hukum, kami mengimbau untuk bersikap kooperatif, tidak perlu takut," kata Hasto.
Kasus ini berawal saat caleg terpilih PDIP dapil I Sumatera Selatan Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Posisi Nazarudin di DPR lalu digantikan oleh Riezky Amalia yang mendapat perolehan suara terbanyak kedua di dapil tersebut.
DPP PDIP mengirimkan surat hingga tiga kali untuk meminta KPU mengganti posisi Riezky Aprilia dengan caleg lainnya, Harun Masiku. Bahkan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijanjikan uang Rp 900 juta untuk memperjuangkan Harun sebagai PAW.
Meski demikian, usaha Wahyu Setiawan gagal karena KPU telah menolak untuk mengganti Riezky Amalia dengan Harun Masiku dalam rapat pleno 6 Januari 2020 dengan mendasarkan diri pada UU Pemilu. Wahyu Setiawan diketahui sudah menerima Rp 200 juta dan dijanjikan akan diberikan Rp 400 juta lagi.
ADVERTISEMENT
Wahyu Setiawan lalu diciduk KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menangkap orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina; dan pihak swasta, Saeful. KPK juga menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum tertangkap.