Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disebut dalam Dakwaan Suap Wahyu Setiawan

2 April 2020 20:00 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa kader PDIP, Saeful Bahri, sebagai perantara suap Harun Masiku untuk eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap yang diberikan sebesar Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar Harun bisa dilantik sebagai anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.
Dalam dakwaan itu, jaksa KPK juga menyebut peran Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus ini.
Berawal pada 20 September 2018. Saat itu KPU menetapkan daftar caleg DPR dari PDIP di Dapil Sumsel I. Para caleg itu ialah Nazarudin Kiemas, Darmadi Djufri, Riezky Aprilia, Diah Okta Sari, Doddy Julianto Siahaan, Harun Masiku, Sri Suharti, dan Irwan Tongari.
Beberapa hari sebelum pencoblosan, PDIP memberi tahu KPU bahwa caleg atas nama Nazarudin Kiemas telah meninggal dunia pada Selasa, 26 Maret 2019. Kemudian pada 15 April 2019, KPU mencoret nama Nazarudin Kiemas dalam DCT serta menginformasikan pencoretan itu ke KPUD Sumsel.
Harun Masiku. Foto: Maulana Saputra/kumparan
"Namun nama yang bersangkutan (Nazarudin Kiemas) masih tetap tercantum dalam surat suara pemilu," ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pada 21 Mei 2019, KPU merekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumsel I. Berdasarkan pemungutan suara pada 17 April 2019, PDIP mendapatkan 145.752 suara dengan rincian: Nazarudin Kiemas suara 0, Darmadi Djufri suara 26.103, Riezky Aprilia suara 44.402, Diah Oktasari suara 13.310, Doddy Julianto suara 19.776, Harun Masiku suara 5.878, Sri Suharti suara 5.699, dan Irwan Tongari suara 4.240. Sesuai penghitungan, PDIP mendapat alokasi 1 kursi DPR yang diperoleh Riezky Aprilia.
"Pada sekitar Juli 2019, dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP yang memutuskan bahwa Harun Masiku ditetapkan sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas dari Dapil Sumsel I, dengan alasan meskipun telah dicoret KPU dari DCT Dapil Sumsel 1 karena meninggal dunia, namun Nazarudin Kiemas sebenarnya mendapat perolehan suara sejumlah 34.276 suara dalam Pemilu," ujar jaksa KPK.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam rapat pleno tersebut, peran Hasto mulai disebut. Jaksa KPK menyatakan saat itu, Hasto meminta Penasihat Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah, untuk mengajukan surat permohonan ke KPU agar Harun Masiku yang ditetapkan sebagai caleg terpilih, bukan Riezky Aprilia.
ADVERTISEMENT
"Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah selaku Penasihat Hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI," ucap jaksa.
Berbagai upaya pun dilakukan PDIP mulai dari mengajukan uji materi hingga meminta fatwa ke MA. Putusan uji materi dan fatwa MA pun telah diserahkan ke KPU. Inti permintaan PDIP yakni agar Harun dapat duduk sebagai wakil rakyat menggantikan Riezky Aprilia.
Di luar upaya formal yang dilakukan PDIP, rupanya Harun Masiku juga melakukan lobi-lobi ke Wahyu melalui Saeful, Agustiani Tio Fridelina (eks caleg PDIP dan mantan anggota Bawaslu), dan Donny.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) usai menjalani sidang kode etik bersama DKPP di Gedung KPK, Rabu (15/1). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bahkan Harun telah menyerahkan Rp 1,25 miliar kepada Saeful agar bisa lolos ke Senayan. Dari jumlah tersebut yang diserahkan ke Wahyu hanya Rp 600 juta, sisanya dibagi-bagi untuk Saeful, Donny, dan Agustiani.
ADVERTISEMENT
Namun upaya suap tersebut tetap menemui titik buntu. KPU menolak permintaan PDIP untuk mengganti Riezky dengan Harun Masiku, hingga akhirnya kasus ini terendus KPK.
Harun, Saeful, Agustiani, dan Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka, khusus Saeful perkaranya kini telah disidang. Adapun Harun hingga kini masih buron.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!