Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.

"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan amar putusan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," sambungnya.

Namun untuk dakwaan merintangi penyidikan terkait perkara Harun Masiku, hakim menilai tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu," ujar Hakim.

"Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut," sambungnya.

Selain pidana badan, Hasto juga dihukum membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak Terbukti Halangi Penyidikan KPK

Baliho buronan KPK Harun Masiku yang kemudian dibongkar oleh Satpol PP. Foto: Dok. Istimewa

Hakim menjelaskan, ada dua poin dakwaan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto. Pertama, pada 8 Januari 2020, Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam handphone. Peristiwa itu terkait adanya OTT KPK.

Kedua, pada 6 Juni 2024, Hasto didakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan hp. Kala itu, Hasto bakal diperiksa KPK beberapa hari setelahnya.

Dalam pertimbangannya untuk perbuatan poin pertama 8 Januari 2020, Hakim menyebut bahwa peristiwa itu masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga tidak masuk dalam untuk merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Sementara untuk poin kedua perbuatan 6 Juni 2024, Hakim membenarkan bahwa tahapan perkara sudah masuk penyidikan. Namun, Hakim menyinggung soal status Hasto yang akan diperiksa sebagai saksi serta kaitannya dengan asas nemo tenetur seipsum accusare.

"Perlu dipertimbangkan bahwa terdakwa pada saat itu dipanggil sebagai saksi, dan upaya seseorang untuk tidak memberikan bukti atau keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri merupakan manifestasi dari asas nemo tenetur seipsum accusare yang merupakan hak konstitusional yang dijamin," papar Hakim.

"Asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipaksa untuk memberikan kesaksian atau bukti yang dapat memberatkannya dalam suatu kasus pidana, diakui bagian dari HAM yang dijamin konstitusi," sambung Hakim.

Selain itu, Hakim juga menilai perbuatan perintangan penyidikan tidak terbukti karena tidak ada bukti soal hp ditenggelamkan atau direndam.

"Tidak ada bukti hp yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana yang dituduhkan. Fakta hp yang dimaksud masih ada dan dapat disita KPK, sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti. Maka unsur kesengajaan dalam dakwaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan," kata Hakim.

Selain itu, Hakim juga menilai tidak terbukti ada upaya perintangan karena KPK pun dipandang tetap bisa melakukan penyidikan.

"Fakta persidangan menunjukkan KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan terbitnya surat perintah penyidikan atau sprindik tanggal 9 Januari 2020, dilakukannya berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Hp yang dituduhkan direndam/ditenggelamkan ternyata masih ada dan masih dapat disita KPK pada 10 Juni 2024," papar Hakim.

Dengan demikian, Hakim menilai dakwaan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP tidak terbukti.

"Jika dakwaan tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan. Sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Hakim.

Terbukti Suap Komisioner KPU

Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Terkait kasus suap, Hasto dinilai terbukti menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) di DPR RI.

Hasto melakukan perbuatan ini bersama-sama dengan advokat bernama Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaannya yang bernama Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Memberikan suap Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio Fridelina.

Suap itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI untuk Dapil Sumatera Selatan 1.

Wahyu menyatakan kesediaannya untuk membantu dengan imbal Rp 1 miliar. Hasto pun disebut menjadi pihak yang menyediakan uang Rp 400 juta sebagai talangan. Sementara Harun Masiku kemudian hanya menambahkan uang Rp 200 juta.

Hakim meyakini bahwa Hasto menjadi pihak yang turut menalangi uang suap untuk Wahyu Setiawan. Merujuk dari bukti percakapan Saeful Bahri dengan Donny Tri Istiqomah.

"[Uang Rp 400 juta] berasal dari terdakwa, bukan Harun Masiku," kata Hakim.

Menurut Hakim, Hasto aktif dalam perbuatan suap tersebut. "Sejak awal terdakwa telah berkomitmen untuk menyediakan dana talangan penuh bila diperlukan," ujar Hakim.

Hasto dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.