Sekolah di Kota Yogya Tak Boleh Tolak Anak Disabilitas di PPDB, Ada Sanksinya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi siswa tidak lolos PPDB. Foto: Pramata/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi siswa tidak lolos PPDB. Foto: Pramata/Shutterstock

Sekolah di Kota Yogyakarta diminta tak menolak anak berkebutuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas.

Satuan pendidikan tak boleh menolak dengan alasan tidak memiliki fasilitas bagi siswa ABK seperti Guru Pendamping Khusus (GPK).

"Karena Kota Yogyakarta telah mendeklarasikan sekolah kota inklusi. Selain itu, kewajiban untuk menerima siswa inklusi juga diatur pada salah satu pasal dalam Permendikbud tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)," kata anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba, Senin (10/6).

Izin Bisa Dicabut

Apabila ada sekolah yang menolak penyandang disabilitas maka sekolah tersebut telah melanggar undang-undang.

"Maka, izin sekolah tersebut dapat dicabut. Sekolah juga harus memberikan Akomodasi Yang Layak (AYL) berupa penyediaan dukungan anggaran dan bantuan anggaran, menyediakan sarana dan prasarana sesuai yang dibutuhkan siswa penyandang disabilitas serta penyesuaian kurikulum bagi siswa penyandang disabilitas," tegasnya.

Kamba mengatakan pada PPDB tahun ini. Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta memberikan kuota bagi siswa penyandang disabilitas sebesar 5 persen.

"Diharapkan bagi orang tua siswa yang memiliki anak berkebutuhan khusus dapat memanfaatkan kuota sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah tersebut dengan tidak menumpuk pada satu sekolah saja. Melainkan tersebar di beberapa sekolah yang ada di Kota Yogyakarta," katanya.

Buka Layanan Aduan

Forpi Kota Yogyakarta mempersilakan orang tua anak disabilitas membuat aduan apabila mendapat perlakuan diskriminasi termasuk ditolak oleh sekolah.

"Dapat melaporkan hal tersebut ke sekretariat Forpi Kota Yogyakarta yang beralamat di kantor Balaikota Yogyakarta, Timoho, Umbulharjo, setiap hari dan jam kerja. Atau melalui WA nomor 0813 9313 2707. Setiap aduan akan Forpi Kota Yogyakarta respons saat itu juga dan merahasiakan identitas pelapor," tegasnya.