Sekolah di Sumsel Diduga Pungli Uang Infak Rp 5-7 Juta

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jumpa pers Kemendikbud soal PPDB (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers Kemendikbud soal PPDB (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menemukan adanya pungutan liar di salah satu sekolah di Sumatera Selatan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) tahun ajaran 2017/2018.

Hal ini tentu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang PPBD. Di mana disebutkan, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS dari pemerintah maupun pemerintah daerah dan atau pihak lain dilarang melakukan pungutan yang terkait dengan PPBD.

"Ini ada memang. Ada sekolah yang memungut untuk infak atau apa gitu sebesar Rp 5 sampai 7 juta setiap anak," kata Inspektur Jenderal Kemendikbud, Daryanto, di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (11/7).

Agar pungutan liar tak terjadi kembali di sekolah-sekolah, Kemendikbud bekerja sama dengan tim Saber Pungli dan kepolisian untuk mengawal kegiatan penerimaan siswa baru tersebut.

"Pungutan tidak dibenarkan. Penerimaan peserta didik baru tidak dipungut biayanya. Bagi sekolah anaknya dipungut, harus diberi sanksi keras. Tim Saber Pungli dan kepolisian bekerja sama untuk mengatasi itu," kata Daryanto.

Dia juga berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dengan baik agar pelaksanaan Permendikbud nomor 17 tahun 2017 itu dapat berjalan dengan optimal, terkendali, aman, dan nyaman tanpa menimbulkan dampak-dampak yang merugikan peserta didik dan sekolah.