Sekolah di Sumut Dilarang Study Tour, Bila Melanggar Bisa Kena Sanksi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas melakukan inspeksi keselamatan kendaraan atau ramp check sejumlah bus pariwisata yang mengangkut rombongan wisatawan dan study tour ke Pulau Dewata di Kebun Raya Bedugul Kabupaten Tabanan, Jumat (24/5/2024). Foto: Dok. Balai Pengelola Transportasi
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan inspeksi keselamatan kendaraan atau ramp check sejumlah bus pariwisata yang mengangkut rombongan wisatawan dan study tour ke Pulau Dewata di Kebun Raya Bedugul Kabupaten Tabanan, Jumat (24/5/2024). Foto: Dok. Balai Pengelola Transportasi

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan kegiatan study tour atau wisata akhir tahun pelajaran 2024/2025. Surat bernomor 400.3/2333 tahun 2025 itu dikeluarkan pada 4 Maret lalu.

Berikut kutipan surat edaran tersebut.

Mengacu pada komitmen Pemprov Sumut dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berfokus pada penguatan karakter serta kesejahteraan peserta didik, maka bersama ini kami sampaikan bahwa untuk menjaga keselamatan peserta didik dan mencegah potensi risiko perjalanan jarak jauh, serta memastikan prioritas penggunaan dana pendidikan bagi kebutuhan yang yang lebih esensial, seluruh satuan pendidikan SMA/SMK/SLB di Sumut diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan study tour atau wisata akhir tahun pelajaran 2024/2025 baik di dalam ataupun di luar daerah.

Sebagai alternatif, Disdik menawarkan sekolah menggelar kegiatan perpisahan dengan konsep sederhana di lingkungan sekolah.

Menyelenggarakan kegiatan yang mendukung penguatan karakter, kreativitas, dan bakat peserta didik seperti pentas seni, pameran karya, dan bakti sosial.

Mengedepankan kegiatan yang memberi ruang refleksi atas proses belajar, sekaligus mempersiapkan peserta didik melangkah ke jenjang berikutnya.

Ilustrasi pendidikan Foto: Shutterstock

Kepala Bidang SMA Disdik Pemprov Sumut, Basir Hasibuan, menuturkan surat edaran ini telah dibagikan ke seluruh SMA, SMK dan SLB Negeri se-Sumut. Namun begitu, ternyata sudah ada sekolah yang telanjur mengutip biaya study tour sebelum SE disebarkan.

"SE larangan study tour ke luar sekolah ini sudah kita bagikan. Tapi memang ada yang sudah telanjur mengutip. Dan itu sudah kita minta untuk dikembalikan," kata Basir, Senin (28/4).

Sekolah Bisa Kena Sanksi

Basir menegaskan, bila ada sekolah yang nekat menggelar study tour, pihaknya akan memanggil kepala sekolah untuk diklarifikasi bahkan diberikan sanksi.

"Kecuali kasusnya siswa berinisiatif patungan untuk mengeluarkan uang itu tidak masalah ya. Yang bermasalah apabila sekolah ada yang melakukan pemaksaan melakukan kutipan dengan membagikan surat edaran ke wali murid, itu dilarang," jelasnya.

"Di luar SPP, tidak boleh mengutip. Kalau murid yang ngumpul dana, silakan. Tapi pihak sekolah tidak boleh intervensi, meminta, dan memberikan surat edaran kutipan itu tidak boleh," tuturnya.

Ilustrasi kursi dan menja sekolah. Foto: Shutterstock

Sementara itu, bila siswa ingin menggunakan baju seragam saat momen perpisahan, hal itu tak jadi masalah. Namun, tetap dengan catatan inisiatif siswa tanpa aturan yang diberlakukan sekolah.

"Kalau siswa mau beli baju custom di hari perpisahan mereka patungan itu tidak masalah. Asal jangan sekolah yang meminta. Dan seluruh sekolah diimbau lakukan perpisahan di sekolah saja," jelasnya.