Sekolah Dilarang Libur saat Nataru, Satgas Minta Bagi Rapor Dijadwal Ulang

25 November 2021 18:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
200 Sekolah di Kota Bogor akan laksanakan pembelajaran tatap muka terbatas mulai 4 Oktober 2021.  Foto: Pemkot Bogor
zoom-in-whitePerbesar
200 Sekolah di Kota Bogor akan laksanakan pembelajaran tatap muka terbatas mulai 4 Oktober 2021. Foto: Pemkot Bogor
ADVERTISEMENT
Aturan di masa libur momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 diperketat pemerintah. Sekolah bahkan diminta untuk tidak meliburkan para siswanya.
ADVERTISEMENT
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito menegaskan bahwa hal ini bertujuan untuk mencegah penularan corona akibat bepergian saat libur.
Hal ini juga telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
"Pihak sekolah diimbau tidak meliburkan sekolah pada Nataru dan menetapkan periode pembagian rapor di Januari 2022 untuk mencegah penularan COVID-19 pada anak-anak karena bepergian," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/11).
Dengan adanya aturan tersebut, maka pembagian rapor, pertanda penutupan belajar dalam satu semester terakhir yang umumnya dilakukan pada Desember, dimundurkan menjadi Januari.
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan PPKM Level 3 terhitung sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT