Sekolah Jarak Jauh dan Tatap Muka Tetap Diberlakukan dengan Izin Orang Tua
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pandemi COVID-19 yang telah melanda Indonesia dan juga dunia selama hampir 2 tahun ini telah mengakibatkan hilangnya kesempatan bagi siswa sekolah untuk mendapatkan pendidikan secara tatap muka.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddikdasdikmen) Kemendikbudristek , Jumeri, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan bahwa banyak siswa yang telah merindukan untuk kembali dapat bersekolah.
“Mas Menteri Nadiem yang tengah berkunjung ke Jambi dan sebelumnya ke Solo juga menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat terutama orang tua, pendidik, dan murid-murid sangat tinggi untuk bisa kembali ke sekolah," kata Jumeri dalam keterangan yang dikutip kumparan pada Kamis (23/9).
ADVERTISEMENT
Kedua opsi tersebut akan tetap diterapkan. Sehingga ke depannya sistem pembelajaran akan menerapkan kombinasi PJJ dan juga PTM. Namun PTM hanya akan dilakukan atas seizin orang tua murid.
“Anak-anak bisa tetap belajar dari rumah jika orang tua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM Terbatas. Saya tekankan bahwa tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah,” tegas Jumeri.
Pelaksanaan PTM memang harus terus dievaluasi dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian lantaran kini semakin banyak ditemukannya klaster penyebaran corona.
"Untuk itu Kemendikbudristek senantiasa mengimbau agar sekolah mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga sekolah tetap menjadi yang utama saat melaksanakan PTM Terbatas,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Kemendikbudristek pada Rabu (23/9) pukul 11:14 WIB, tercatat 2,77% atau 1.299 klaster terjadi selama PTM. Angka ini didapat dari survei kesiapan PTM yang diikuti oleh 46.892 responden sekolah.
Untuk mencegah kembali bertambahnya klaster, Jumeri menegaskan sejumlah aturan sudah disusun sedemikian rupa. Termasuk penutupan kembali sekolah apabila ditemukan kasus.
“Protokol terkait risiko klaster sekolah ini juga sudah jelas dan ketat diatur di dalam SKB 4 Menteri, termasuk di dalamnya pemerintah daerah menutup sekolah, menghentikan PTM Terbatas, melakukan testing, tracing, dan treatment jika ada temuan kasus positif Covid-19,” pungkas Jumeri.