Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/4).
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, Hakim meyakini Hasbi terbukti bersalah melakukan korupsi saat menjabat sebagai penyelenggara negara.
"Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," ujar hakim dalam pembacaan amar putusannya, Rabu (3/4).
Atas perbuatannya, Hasbi dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," lanjut hakim.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pidana tambahan juga dijatuhkan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar. Sebesar yang dinilai terbukti diterima Hasbi Hasan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun," ucap hakim.
Hasbi dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam menjatuhkan putusan, hakim membeberkan sejumlah pertimbangan, yakni:
Hal memberatkan:
Sementara untuk hal yang meringankan, yakni:
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Hasbi Hasan dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Ia juga dituntut membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 3.880.000.000. Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Hasbi didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto terkait pengurusan perkara di MA. Hasbi pun didakwa bersama Dadan Tri Yudianto.
Mereka menerima uang tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain untuk mengkondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Terkait pengurusan itu, Heryanto Tanaka mengirimkan uang Rp 5 miliar kepada Dadan Tri. Uang kemudian diserahkan Dadan kepada Hasbi Hasan sebesar Rp 3 miliar pada 28 Maret 2022 di kantor Mahkamah Agung.
Heryanto Tanaka kembali mengirimkan uang kepada Dadan Tri. Kali ini sebesar Rp 1,2 miliar dalam tiga kali transfer.
ADVERTISEMENT
Usai pengiriman uang itu, Dadan Tri memberikan 3 tas kepada Hasbi Hasan, yakni:
"Harga keseluruhan sekitar Rp 250 juta," pungkas jaksa.
Pada 8 September 2022, Dadan Tri kembali menerima uang dari Heryanto Tanaka. Kali ini sebesar Rp 5 miliar. Uang masih bagian dari komitmen pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan.