Sekretaris MA Tersangka KPK, Hasbi Hasan, 3 Tahun Tak Lapor LHKPN

7 Mei 2023 13:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bersiap meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/10/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bersiap meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/10/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hasbi Hasan tidak pernah melaporkan harta kekayaan atau LHKPN selama menjabat Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma). Ia diangkat jadi Sekma pada Desember 2020. Sementara laporan LHKPN terakhirnya tercatat tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari laman resmi LHKPN, laporan terakhir disampaikan Hasbi Hasan saat masih jadi Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan. Laporan disampaikan pada 30 April 2020 untuk periodik 2019.
Hakim salah satu penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 28/1999. Hasbi tercatat hanya empat kali melaporkan harta kekayaan.
Laporan pertama tahun 2002 saat masih di Pengadilan Tinggi (PT) Agama Bandar Lampung dengan nilai kekayaan Rp 147.699.900.
Kekayaan itu kemudian bertumbuh, saat ia sudah di MA, pada laporan tahun 2016, yang mencapai Rp 1.630.059.900.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/10/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Dua tahun kemudian naik signifikan lagi hingga mencapai Rp 2.265.985.334, berdasarkan laporan 2018. Setahun kemudian, 2019, nilai kekayaan Hasan tak banyak berubah: berada pada angka Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari catatan laporan LHKPN di atas, ditemukan bahwa Hasan Hasan tidak pernah menyampaikan laporan harta kekayaan saat menjabat Sekma. Laporan tahun 2020, 2021, dan 2022 tidak ditemukan.
Laporan LHKPN Hasbi Hasan terakhir disampaikan untuk periodik 2019 dengan rincian sebagai berikut:

Tersangka KPK

Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga terlibat kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Hasbi Hasan dijerat sebagai tersangka bersama satu orang lain. Diduga, orang tersebut merupakan perantara uang.
ADVERTISEMENT
Dua sumber kumparan membenarkan soal adanya penetapan tersangka itu. Sementara Plt juru bicara KPK Ali Fikri menjawab normatif bahwa KPK berkomitmen mengusut setiap penanganan kasus korupsi dengan tuntas.
"Prinsipnya, dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan, komitmen kami saat ini terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas sehingga siapa pun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga bawa pada proses pengadilan," kata Ali kepada wartawan saat dikonfirmasi soal status tersangka Hasbi Hasan, Jumat (5/5).
"Materi perkara juga kami upayakan optimal dengan penerapan pasal TPPU agar efek jera itu ada. Tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan," tutur dia.
Panitera Muda Pidana Khusus pada MA, Suharto, S.H., M.Hum. Foto: https://www.dilmiltama.go.id/
Juru bicara MA, Suharto, mengaku belum mengetahui informasi soal penetapan tersangka itu.
ADVERTISEMENT
"Belum, kita untuk kepastian nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka," ujar dia.
Belum ada penjelasan dari KPK mengenai perkara terkait Hasbi Hasan itu. Namun, KPK diketahui memang sedang mengusut dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam pengusutan itu, sudah ada dua Hakim Agung dan sejumlah ASN MA yang menjadi tersangka. Nama Hasbi Hasan muncul dalam dakwaan kasus perkara suap MA tersebut. Ia juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi.
Mengenai kabar status tersangkanya ini, Hasbi Hasan belum memberi komentar.