Sektor Keuangan dan Perbankan Tertinggi Ajukan STRP di Jakarta

14 Juli 2021 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengecekan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Tangerang, Senin (12/7). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengecekan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Tangerang, Senin (12/7). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) menjadi syarat wajib bagi para pekerja sektor esensial dan kritikal apabila ingin melakukan perjalanan ke kantor selama PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
Menurut data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, saat ini sudah ada 1.206.098 permohonan STRP untuk pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan, dengan rincian 794.476 permohonan diterbitkan dan 408.685 ditolak.
Sektor keuangan dan perbankan menjadi yang paling banyak mengajukan permohonan STRP dengan total 15.074 permohonan untuk para karyawannya.
“Adapun 5 sektor terbanyak yaitu 15.074 di sektor keuangan dan perbankan; 11.916 di sektor makanan dan minuman serta penunjangnya ; 10.588 di sektor kesehatan; 9.675 di sektor logistik, transportasi dan distribusi, serta; 9.450 di sektor teknologi informasi dan komunikasi,” dikutip dari siaran pers pelayanan Jakarta, Rabu (14/7).
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengatakan rekapitulasi data ini nantinya akan disampaikan ke dinas terkait untuk dipergunakan sebagai pengawasan selama PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
“Rekapitulasi data perusahaan yang mengajukan STRP akan ditembuskan atau disampaikan secara berkala ke dinas teknis terkait untuk dilakukan pengendalian dan pengawasan PPKM Darurat COVID-19 di Jakarta,” imbuh Benni.
Ia menjelaskan bagi para pekerja di instansi/lembaga pemerintah, tenaga kesehatan serta urusan mendesak penanganan pandemi seperti distribusi gas oksigen, pengantaran peti jenazah tidak perlu mengajukan STRP.
“Sementara itu bagi pegawai BUMN dan BUMD tetap memerlukan STRP yang diajukan secara kolektif oleh badan usaha. Sementara bagi tenaga kesehatan di wilayah DKI Jakarta cukup menunjukkan Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta kepada petugas gabungan di lapangan,” sambungnya.
Antrean penumpang KRL di Stasiun Citayam untuk pengecekan STRP. Foto: Twitter/commuterline
Bagi para pekerja di sektor esensial dan kritikal dapat mengajukan STRP melalui aplikasi JakEVO.
ADVERTISEMENT
“STRP yang diajukan melalui JakEVO hanya diperuntukan untuk yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta,” pungkasnya.