Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sekuriti Ancol yang Aniaya Pria hingga Tewas Ternyata 5 Orang, 1 Masih Buron
3 Agustus 2023 18:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekuriti Taman Impian Jaya Ancol yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Hasanuddin (42) hingga tewas ternyata berjumlah lima orang. Sebelumnya, disebut hanya ada 4 tersangka.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Sianturi mengatakan, tersangka yang belakangan terungkap itu berinisial A. Ia pun telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Satu (tersangka) berstatus DPO, berinisial A," ujar Binsar kepada wartawan, Kamis (3/8).
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Pademangan, Iptu I Gede Gustiyana, mengungkapkan A ikut menganiaya korban hingga tewas.
"Dari keempat pelaku ini, yang buron ini melakukan tindakan yang sama, yaitu pemukulan kemudian penendang di bagian wajah dan dada," beber Gustiyana.
Lebih lanjut, Gustiyana mengaku telah mengantongi sejumlah informasi terkait buronan ini. Pengejaran pun masih dilakukan.
"Untuk alamat sementara kita sudah kantongi, kemudian ciri ciri pelaku sudah kita kantongi juga. Mohon bantuannya dari media nanti. Mudah mudahan segera kita amankan," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Keempat sekuriti yang ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu itu berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31).
Kejadian nahas tersebut terjadi pada Sabtu (29/7) lalu. Ketika itu salah satu sekuriti lainnya mencurigai gerak-gerik Hasanuddin.
Dari informasi yang diterima para pelaku, korban disebut merupakan residivis kasus pencopetan. Sehingga, korban dibawa ke pos sekuriti untuk diinterogasi.
Namun, dari hasil pemeriksaan tak ditemukan adanya barang bukti. Hal ini yang kemudian diduga memicu para pelaku untuk menganiaya korban agar mengaku telah melakukan tindak pidana. Namun nahas penganiayaan terjadi hingga korban tewas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-3E KUHP Juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Oknum Sekuriti Dipecat
Dihubungi terpisah, Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol, Ariyadi Eko Nugroho, mengatakan keempat oknum sekuriti itu telah dipecat.
ADVERTISEMENT
"Betul, sudah tidak bertugas di Ancol," kata Eko saat dikonfirmasi.
Ia pun menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum sekuriti itu. Eko juga meminta maaf kepada keluarga korban dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke pihak kepolisian.
"Kami pun sangat menyayangkan insiden ini serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban," ucap Eko.
"Kami menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib dan telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali," tutupnya.