Sekuriti dan WN Australia yang Baku Hantam di Beach Club Ditahan Terpisah

20 Februari 2025 15:36 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya di Polda Bali, Kamis (20/2/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya di Polda Bali, Kamis (20/2/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi belum membuka peluang kasus baku hantam antara 12 orang sekuriti dan 5 WN Australia di Finns Beach Club, Bali diselesaikan melalui mekanisme restoratif justice atau RJ.
ADVERTISEMENT
Hal ini lantaran kedua belah pihak belum ada inisiatif mengajukan mediasi untuk berdamai.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan, akan menindaklanjuti kasus baku hantam ini secara hukum pidana dan bersikap objektif selama proses penyidikan.
"Sementara ini kami penyidik melaksanakan penyelidikan-penyidikan secara objektif. Sementara untuk permintaan RJ dari kedua belah pihak belum kita terima sehingga proses secara objektif kita lanjutkan," katanya di Polda Bali, Kamis (20/2).
Daniel mengaku akan memperketat patroli di kawasan wisata di Bali mencegah kasus yang sama terjadi.
"Tentunya kejadian ini tidak boleh terjadi lagi. Kami akan lebih mengintensifkan lagi penempatan anggota Polri di tempat yang rawan," katanya.
Dalam kasus ini, kedua belah pihak saling lapor ke polisi. Pihak sekuriti melaporkan WN Australia bernama Muhamed Rifai (27), sedangkan pihak WN Australia itu melaporkan seluruh sekuriti.
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan 8 orang sekuriti sebagai tersangka pengeroyokan dan WN Australia Muhamed Rifai itu sebagai tersangka penganiayaan.
Para sekuriti itu adalah I Made Laksemana Aryawan, I Gusti Putu Agus Surya Negara, I Wayan Alit Junaedi, I Made Ivan Darma Saputra, I Nengah Dading Gunadi, I Gede Mawantara dan I Nyoman Mertayasa.
Sedangkan lima WN Australia itu bernama Muhamed Rifai, Jadd Rifau, Roni Rifai, Zane Rifai dan Jhon Ebid.
Baku hantam ini terjadi dipicu Jhon Ebid dikeluarkan dari Finns Beach Club yang ribut dengan perempuan WN Singapura, Selasa (11/2) pukul 20.30 WITA.
Para WNA itu keberatan lalu menganiaya sekuriti tersebut. Teman-teman sekuriti itu ikut membantu rekan mereka. Baku hantam akhirnya tak terhindarkan.
ADVERTISEMENT
"Akibat pengeroyokan kelima korban mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuh mengeluhkan sakit pada bagian leher dan sekujur tubuh," katanya.
Sementara itu, sekuriti berinisial KBYF mengalami patah gigi bagian bawah, hidung dan kepala belakang robek. Sekuriti berinisial GDW mengalami luka bengkak pada telinga kiri dan pipi kiri.
Sekuriti berinisial LR mengalami luka gigitan di tangan kiri dan lecet di siku tangan kanan. Sekuriti berinisial GNAS mengalami luka lebam pada pipi bagian kanan.

Ditahan di Rutan Terpisah

Sembilan orang yang saling lapor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Rifai di tahan di Rutan Polda Bali, sedangkan 8 sekuriti itu di Polsek Abiansemal, Polres Badung. Lokasi penahanan sesuai laporan ke polisi.
Para sekuriti dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman dihukum 5,5 tahun penjara. Sedangkan, WN Australia Muhamed Rifai dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat (1), dengan ancaman dihukum pidana penjara 5 tahun.
ADVERTISEMENT