Selain Anies, Tito dan Ganip Warsito Juga Digugat ke PTUN Terkait PPKM

24 Oktober 2021 14:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/7/2021). Foto: ANTARA FOTO/Biro Pers Setpres/Rusman
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/7/2021). Foto: ANTARA FOTO/Biro Pers Setpres/Rusman
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh warganya bernama Ferry Polii bersama sejumlah warga Jakarta lainnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan didaftarkan Ferry terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan Anies di DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Tak hanya Anies, dalam gugatannya, Ferry turut menggugat dua orang lainnya. Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, tercantum ada tiga nama pihak tergugat dalam perkara itu yakni Anies Baswedan, Mendagri Tito Karnavian, dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB, Letjen TNI Ganip Warsito.
Gugatan yang didaftarkan pada Kamis 14 Oktober 2021 itu akan menjalani proses pemeriksaan kedua (perbaikan surat kuasa dan surat gugatan para penggugat) pada Kamis 28 Oktober mendatang. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 237/G/2021/PTUN.JKT.
Total ada lima poin gugatan yang tercantum dalam gugatan yang didaftarkan Ferry. Dari lima poin itu, terdapat poin yang meminta agar ketiga pihak tergugat dapat membatalkan aturan terkait soal pemberlakuan PPKM di DKI.
ADVERTISEMENT
Berikut kelima poin lengkap gugatan Ferry kepada Anies, Tito, dan Ganip Warsito:
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito Kunjungan ke Sulawesi Utara. Foto: Humas BNPB
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan;
3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah:
- Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);
ADVERTISEMENT
- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
4. Memerintahkan para tergugat untuk mencabut:
- Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);
- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
ADVERTISEMENT
5. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini. Subsidair, atau apabila Pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).