Selain Bunuh Gadis Bercelana Doraemon, MRI Juga Bunuh Wanita Berambut Panjang

Polisi telah menangkap pelaku yang membunuh Diska Putri (17), gadis bercelana Doraemon yang mayatnya dibungkus dalam plastik di depan toko material di Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor, pada (25/2).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pelaku merupakan seorang pria berinisial MRI berusia 21 tahun. Selain itu, terungkap aksi pembunuhan ini bukan kali pertama.
"Tim gabungan Reserse Polresta Bogor kota Polsek Tanah Sareal yang dibackup oleh Direktorat Reskrim Polda Jawa Barat telah berhasil menghentikan aksi biadab dari tersangka MRI 21 tahun yang kami duga berperilaku layaknya serial film killer atau pembunuhan berantai," kata Susatyo, Kamis (11/3).
Susatyo menyebut, setelah membunuh Diska, MRI kembali membunuh seorang wanita bernama Elya Lisnawati (25). Jasad wanita berambut panjang itu ditemukan tergeletak di kebun kosong di Kampung Cidadap, Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/3)
"Hasil pengembangan termasuk jejak digital diketahui bahwa pelaku tidak hanya satu kali melakukan pembunuhan terhadap korbannya," ucap dia.
"Jarak antara kejadian pertama dan kejadian kedua dari 25 Februari 2021 (Diska) sampai dengan tanggal 10 Maret 2021 (Elya) itu kurang lebih ada sekitar 2 minggu," tambah dia.
Susatyo menuturkan, Diska dibunuh oleh pelaku pada 20 Februari. Mulanya, MRI sempat mengelak jika dirinya telah menghabisi nyawa Elya. Tetapi pada akhirnya ia mengakuinya berdasarkan jejak digital.
"Awalnya tersangka tidak mengakui menolak. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terdapat foto korban kedua atas nama Alya Lisnawati 23 tahun yang baru saja dibunuh dan dibuang di daerah Pasir Angin Megamendung, Kabupaten Bogor," ucap Susatyo.
Lebih lanjut, saat ini Polresta Bogor Kota masih melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Polisi juga menghadirkan MRI dalam gelar perkara itu.
Hingga sore ini, proses gelar perkara masih berlangsung.
