Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Selain Diporoti, Indri 'Korban Cinta Segitiga Maut' Dijual Mobilnya oleh Pelaku
2 Maret 2024 14:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Indriana Dewi Eka (perempuan 25 tahun), dibunuh DA (pacar Indri) dan DP (pacar pertama DA) lewat bantuan eksekutor yang dibayar Rp 50 juta. Kasus ini dikenal sebagai kasus cinta segitiga maut.
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah informasi dari Eko Sudiyanto, Ketua Ketua RT 6/14, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur—tempat keluarga Indri tinggal mengontrak.
Indri selama ini bekerja sebagai marketing di sebuah perusahaan di Sudirman, Jakarta Selatan.
5 bulan terakhir, Indri berpacaran dengan DA yang oleh Eko disebut sebagai cowok yang tidak menunjukkan perilaku yang mencerminkan kepribadian yang baik.
"Si Indri ini belum lama kenal kayaknya, kurang-lebih 5 bulanan, kemudian akrab. Ya itu saking akrabnya sehingga dia bisa diporoti," kata Eko.
Eko tidak tahu dari mana Indri mengenal cowok tersebut. "Teman sekolah juga enggak. Jadi 5 bulan itu kelihatan akrab, intens, 5 bulan itu mobil Indri (Honda Brio) dipakai sama cowoknya, BPKB dikasih, dijual lah itu mobil," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tas LV & Jam Rolex Indri Hilang
Saat mengusut kasus ini, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan barang-barang berharga milik Indri diketahui hilang. "Tas merek LV dan jam tangan merek Rolex," katanya.
Sekilas soal Pembunuhan
Indri dibunuh di tempat sepi di kawasan Bukit Pelang, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, malam hari pada 20 Februari 2024.
Modus pembunuhannya adalah dicekik menggunakan ikat pinggang.
Selama 4 hari kemudian, jenazah Indri dibawa dari Bogor ke Kota Banjar memakai mobil dengan cara ditidurkan di belakang. Mukanya dipakaikan masker supaya seolah-olah sebagai penumpang tidur.
Mobil tersebut sempat mogok di daerah Kuningan dan diderek. Saat diderek ini, jenazah Indriana ada di dalamnya.
Para pelaku kini ditahan sebagai pelanggar KUHP yakni pasal 340, 338, 365 ayat 4. "Ancaman pidana hukuman mati," ujar Surawan.
ADVERTISEMENT
Live Update