Selain Eks Camat Sawangan, Eks Direktur PT Abdiluhur Juga Tersangka Mafia Tanah

7 Januari 2022 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah dokumen sebagai barang bukti dalam konferensi pers tentang dua kasus mafia tanah di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (05/09/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah dokumen sebagai barang bukti dalam konferensi pers tentang dua kasus mafia tanah di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (05/09/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus dugaan mafia tanah di Depok. Selain menetapkan tersangka mantan Camat Sawangan, polisi juga menetapkan tersangka kepada mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka tersebut menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B 0372/VII/2020 Bareskrim tanggal 8 Juli 2020. Diketahui, korban dari kasus dugaan mafia tanah tersebut yakni Mayor Jenderal AD purn. H Emack Syadzily.
“Telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma alias Jojon dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, Jumat (7/1).
Ilustrasi Mafia Foto: Pixabay
Andi menjelaskan, Burhanudin sebagai mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit tersebut diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan atau penggelapan.
“Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu tersebut telah digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik Emack Syadizly kepada Pemkot Depok dengan diperuntukan sebagai TPU di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh Emack,” jelas Andi.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa Burhanudin melakukan dugaan pemalsuan tersebut untuk syarat penerbitan IMB PT Abdiluhur Kawuloalit.
“Penyerahan tanah makam tersebut dilakukan tersangka Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan IMB a.n PT Abdiluhur Kawuloalit (kepentingan Burhanudin Abubakar) dan atas penyerahan tanah tersebut telah di proses dan diterima Pemkot Depok,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Berikut 4 orang tersangka terkait kasus dugaan mafia tanah;
1. Mantan Direktur PT. Abdiluhur Kawuloalit, Burhanudin
2. Mantan Camat Sawangan kota Depok, Eko Herwiyanto
3. Mantan staf kelurahan Bedahan Kota Depok, Nurdin
4. Pihak Swasta, Hanafi, berperan mengurus jual beli dan melengkapi surat-surat terkait dan bekerja sama dengan saudara Nurdin.
ADVERTISEMENT