Selain 'Fantasi Sedarah', Polisi Temukan Grup FB 'Suka Duka' Terkait Inses
·waktu baca 2 menit

Polisi mengungkap adanya grup Facebook selain 'Fantasi Sedarah' yang menyebar konten ketertarikan sedarah atau inses. Grup yang dimaksud bernama 'Suka Duka'.
"Pengungkapan kasus terkait dengan asusila dan pornografi, serta eksploitasi anak melalui grup Facebook, Fantasi Sedarah dan Suka Duka," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Bareskrim Polri pada Rabu (21/5).
Seorang pelaku berinisial KA yang merupakan member dan kontributor aktif di grup Suka Duka telah ditangkap oleh polisi di wilayah Jawa Barat.
"Tersangka KA mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka," ujar dia.
Kini, polisi masih melakukan penelusuran ada atau tidaknya grup media sosial selain Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Masyarakat diharapkan berperan untuk melapor jika menemukan grup semacam itu.
"Penyidik masih mendalami grup Facebook tersebut yang berkaitan dengan konten-konten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, total terdapat 6 pelaku yang terkait grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang ditangkap oleh polisi. Keenam pelaku itu berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.
Para pelaku ditangkap di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Serta, Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lalu, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Para pelaku terancam pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
