Selain Firli Bahuri, Polisi Juga Periksa Alex Tirta soal Pemerasan SYL Besok

30 November 2023 21:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bos Hotel Alexis, Alex Tirta (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bos Hotel Alexis, Alex Tirta (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi masih mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat (1/12) besok. Pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri.
Selain itu, kata Ade, penyidik juga memanggil 2 saksi lainnya. Salah satu di antaranya merupakan bos Hotel Alexis, Alex Tirta.
"Pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, termasuk di dalamnya: Alex Tirta," ujar Ade dalam keterangannya, Kamis (30/11).
Sama seperti Firli, Alex Tirta juga dijadwalkan untuk hadir pada pukul 09.00 WIB.

Firli Dipastikan Hadir

Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ade sebelumnya telah memastikan bahwa Firli Bahuri akan menghadiri pemeriksaan besok. Kepastian ini didapat penyidik dari pengacara Firli.
"Dari penasihat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir," ucap Ade.
ADVERTISEMENT
Hingga kini, belum ada penjelasan berapa nilai pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. Namun penyidik sempat menyita dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai lebih dari Rp 7,4 miliar.
Pun, belum ada pernyataan dari Firli Bahuri soal status tersangkanya itu. Namun, dalam beberapa kesempatan, ia mengaku tidak pernah melakukan pemerasan.
Firli juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta statusnya sebagai tersangka dibatalkan.