Selain Gugat ke Pengadilan, 896 Korban Indosurya Bakal Audiensi dengan Mahfud MD
ยทwaktu baca 3 menit

896 Korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) tengah melakukan upaya hukum untuk pengembalian kerugian yang mereka alami. Mereka kini telah menyerahkan Gugatan Penggabungan Ganti Kerugian dalam Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam gugatan itu, para korban meminta majelis hakim agar kerugian yang mencapai Rp 1,83 triliun dikembalikan ke korban.
Pengacara korban, Febri Diansyah dari Visi Law Office, menjelaskan bahwa pengajuan gugatan korban ini dilakukan berdasarkan pasal 98-101 KUHAP.
Selain mengajukan gugatan ke pengadilan, para korban juga akan melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Mahfud MD. Mereka berharap penderitaannya dapat didengar oleh pemerintah.
"Jadi selain ke majelis hakim, juga meminta perhatian kepada pemerintah khususnya Menkopolhukam," kata Febri dalam konferensi persnya di Factory Gelato & Coffee, Jakarta Pusat, Minggu (18/12).
Lebih lanjut, Febri menyebut bahwa kerugian yang dialami 896 korban ini mencapai Rp 1,83 triliun.
Melalui gugatannya, para korban meminta majelis hakim memutus agar kerugian tersebut dikembalikan kepada korban. Mereka juga meminta majelis hakim. Agar agar aset yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada para korban sebagai pengganti kerugian.
Terhadap gugatan penggabungan putusan itu, tambah Febri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tanggapan tertulis ke majelis hakim: yang pada pokoknya, penuntut umum menyatakan tidak memberikan pendapat atas pengajuan gugatan korban tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya ke majelis hakim.
Sementara pihak penasehat hukum Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya, yang juga terdakwa dalam kasus ini, menyatakan menolak atas gugatan korban itu. Tanggapan kedua pihak ini yang nanti akan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Koordinator 896 Korban KSP Indosurya, Teddy Adrian, meminta Menkopolhukam bisa mendengar derita para korban.
"Kami meminta kepada Menkopolhukam untuk menjadi perhatian kalau bisa diberi kesempatan kita akan audiensi untuk menyampaikan derita para korban," kata dia.
Kendati begitu, para korban KSP Indosurya berharap kebijaksanaan majelis hakim dalam menerima, memeriksa, dan mengadili gugatan yang telah diajukan para korban.
"Harapannya, kebijaksanaan majelis hakim akan menjadi catatan dalam dunia hukum yang dapat menjadi preseden untuk pemilihan kerugian para korban dalam kasus-kasus serupa," pungkas Teddy.
Pokok perkara dalam kasus ini diduga perbuatan terdakwa Henry Surya yang sejak awal pendirian KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta pada 2012 telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana nasabah.
Sehingga mengakibatkan para nasabah tidak dapat mencairkan simpanan tabungan dan simpanan bilyet mereka di KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta sejak tahun 2020.
Saat ini, Henry Surya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dugaan tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin, penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
Para korban sebanyak 896 orang ini tengah memperjuangkan hak-hak mereka melalui upaya gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian berdasarkan pasal 98 KUHAP.
