Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Selain Hasto, Imigrasi juga Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri
25 Desember 2024 15:04 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImiPas) menerima permintaan surat pencegahan ke luar negeri oleh KPK untuk Ketua DPP PDIP, Yasonna Laoly.
ADVERTISEMENT
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto awalnya menyebut inisial 'YS' ikut dicekal selain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto merupakan tersangka baru terkait dugaan suap ke eks caleg PDIP, Harun Masiku.
"YS," kata Agus saat ditanya kumparan mengenai pihak lain yang dicekal selain Hasto, Rabu (25/12).
Saat ditegaskan, apakah YS itu Yasonna, Agus tidak membantah.
"Itu yang diajukan cekal," kata Eks Wakapolri itu.
“Sudah (dicekal),” tegasnya.
Agus menyebut, pihaknya menerima surat pengajuan pencekalan Yasonna dari KPK. Pihaknya sudah menindaklanjuti surat tersebut.
“Saya laksanakan sesuai pengajuan surat dari KPK,” ujarnya.
"Berdua (Hasto dan Yasonna) dalam satu surat," imbuh dia.
Yasonna Sempat Diperiksa
Sebelumnya Yasonna Laoly diperiksa KPK pada 18 Desember 2024 lalu. Pemeriksaan terhadap politikus PDIP itu berlangsung sekitar 7 jam.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan itu, Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Materi pemeriksaannya seputar pergantian antar waktu (PAW) yang menjadi objek suap di kasus Harun Masiku.
Ia diperiksa karena adanya surat permintaan fatwa dari PDIP ke Mahkamah Agung.
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa," ujar Yasonna kepada wartawan.
Permintaan fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa itu diajukannya karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.
"Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," jelas Yasonna.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Yasonna juga dimintai keterangannya sebagai mantan Menkumham. Di situ, ia ditanya penyidik terkait data perlintasan Harun sebelum dicekal. Yasonna sudah menjabat Menkumham saat Harun ditetapkan tersangka.
Selang beberapa hari Yasonna diperiksa, KPK kemudian menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku. Hasto dijerat dua pasal yakni suap dan perintangan penyidikan.
Kasus Harun Masiku
Adapun dalam perkara dugaan suap kasus Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang menyokong dana.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Saiful dan Wahyu Setiawan sudah terlebih dahulu dijerat tersangka oleh KPK dan bahkan sudah disidang dan dinyatakan bersalah melakukan suap. Sementara Donny Tri dijerat tersangka bersama dengan Hasto.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara suap, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.