Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Selain Kasus Pelecehan, Pemilik SPI Julianto Diduga Eksploitasi Ekonomi Siswanya
12 Juli 2022 6:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI ) Julianto Eka Putra kembali terjerat kasus selain status terdakwa pelecehan seksual terhadap siswinya. Eka diduga melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi siswanya.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto. Dia mengatakan, kasus itu sekarang tengah dalam tahap penyelidikan setelah pihaknya menerima pelimpahan kasus dari Polda Bali.
"Jadi kami sampaikan, kami Polda Jatim telah menerima limpahan kasus terkait JEP pada kasus baru yaitu kasus eksploitasi ekonomi," kata Dirmanto kepada wartawan, Senin (11/7).
"Kasus itu pertama kali ditangani oleh Polda Bali. Kemudian pada 26 april 2022 dilimpahkan di Ditreskrimum Polda Jatim. Dan saat ini dalam proses penanganan," sambungnya.
Dalam kasus terbaru itu, lanjut Dirmanto, Julianto dijerat dengan Pasal 88 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
"Tim penyidik menerapkan Pasal 761 i juncto Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, tentang orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak, yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun," ungkap Dirmanto.
ADVERTISEMENT
Kasus Eksploitasi Ekonomi
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto, Julianto sudah berstatus tersangka dalam kasus terbaru ini.
Dalam menjalankan aksinya, Julianto memperkerjakan siswanya di berbagai sektor ekonomi. Mereka disuruh bekerja tanpa izin orang tuanya.
"Saat ini sudah tersangka. Jadi JEP itu mempekerjakan anak-anak ini diberbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan di sana, dan juga disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana," ungkapnya.
Dirmanto menyebut, ada 6 orang yang dijadikan eksploitasi ekonomi oleh Julianto. Keenam anak ini merupakan siswa lulusan dari sekolah SPI Batu sesuai dengan berkas yang dilimpahkan kepada Polda Jatim.
"Untuk korban 6 orang. Atas nama RB dan kawan-kawan merupakan alumni Sekolah SPI," terang dia.
ADVERTISEMENT
Kasus eksploitasi ekonomi, kata Dirmanto, terjadi pada 2009 lalu ketika korban masih berusia di bawah umur.
"Ini kami masih periksa, karena pelimpahan yang bersangkutan ini sekolah dari tahun 2009 di SPI. Saat itu yang bersangkutan masih berumur 15 tahun, jadi masih di bawah umur," tutup Dirmanto.
Live Update