Selain KTP, Perlukah Warga DKI Cetak Ulang KK Setelah Jakarta Tak Jadi Ibu Kota?

18 September 2023 21:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KK keluarga. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KK keluarga. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Warga DKI Jakarta rencananya harus mencetak ulang e-KTP mereka di 2024 mendatang. Sebab, tahun depan Jakarta sudah tak lagi menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Ibu Kota Negara (IKN) diresmikan.
ADVERTISEMENT
Selain KTP, apakah warga DKI juga harus mencetak ulang Kartu Keluarga (KK) dan dokumen lainnya?
"Kalau KK enggak ya [untuk saat ini]. Enggak ada perubahan kecuali KTP ya," ucap Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, kepada wartawan, Senin (18/9).
Budi lalu memastikan, cetak ulang e-KTP bakal dilakukan secara bertahap, apalagi karena ada keterbatasan blangko. Selain itu, e-KTP yang lama masih akan berlaku selama proses cetak ulang berlangsung karena tidak ada perubahan data diri, hanya nama provinsinya saja.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaluddin. Foto: Haya Syahira/kumparan
"Kami koordinasi interim juga dengan Dirjen Kemendagri, Pak Sesdirjen ya. Dari Dirjen Dukcapil akan bersurat kepada kita, berapa sih sebenarnya (blangko) yang bisa dipenuhi. Dirjen katanya mau bersurat akan akan adanya permintaan hibah sebanyak 3 juta," terangnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Budi mengatakan perubahan e-KTP akan diprioritaskan bagi warga yang ingin memperbarui data pribadinya atau baru pertama kali membuat e-KTP.
"Disesuaikan juga nanti, kita belum tahu nih ketersediaannya blangkonya. Kita paling akan melakukan perubahan saat masyarakat mengupdate data kependudukan atau pada saat mereka melakukan perubahan layanan," tutup Budi.