Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Selain KTP, Perlukah Warga DKI Cetak Ulang KK Setelah Jakarta Tak Jadi Ibu Kota?
18 September 2023 21:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain KTP, apakah warga DKI juga harus mencetak ulang Kartu Keluarga (KK) dan dokumen lainnya?
"Kalau KK enggak ya [untuk saat ini]. Enggak ada perubahan kecuali KTP ya," ucap Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, kepada wartawan, Senin (18/9).
Budi lalu memastikan, cetak ulang e-KTP bakal dilakukan secara bertahap, apalagi karena ada keterbatasan blangko. Selain itu, e-KTP yang lama masih akan berlaku selama proses cetak ulang berlangsung karena tidak ada perubahan data diri, hanya nama provinsinya saja.
"Kami koordinasi interim juga dengan Dirjen Kemendagri, Pak Sesdirjen ya. Dari Dirjen Dukcapil akan bersurat kepada kita, berapa sih sebenarnya (blangko) yang bisa dipenuhi. Dirjen katanya mau bersurat akan akan adanya permintaan hibah sebanyak 3 juta," terangnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Budi mengatakan perubahan e-KTP akan diprioritaskan bagi warga yang ingin memperbarui data pribadinya atau baru pertama kali membuat e-KTP.
"Disesuaikan juga nanti, kita belum tahu nih ketersediaannya blangkonya. Kita paling akan melakukan perubahan saat masyarakat mengupdate data kependudukan atau pada saat mereka melakukan perubahan layanan," tutup Budi.