Selain Palak Pedagang di Jaktim, Lukman si Polisi Gadungan juga Nyabu

20 Mei 2024 18:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus polisi gadungan di Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (20/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus polisi gadungan di Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (20/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Lukman (40) diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur usai menjadi polisi gadungan dengan mengaku bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan memalak sejumlah pedagang.
ADVERTISEMENT
Selain jadi polisi gadungan dan memalak, Lukman juga mengkonsumsi sabu.
"Hasil tes urine juga positif dia menggunakan narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, di Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (20/5).
Pers rilis kasus polisi gadungan di Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (20/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, kata Nicolas, polisi menemukan alat isap sabu hingga sedotan plastik. Belum diketahui asal sabu yang dikonsumsi Lukman.
"Dia (Lukman) mengaku berdinas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sepatu polisi, topi polisi dan atribut dan lainnya selayaknya anggota Polri," ucap dia.
Raup Rp 3 Juta Hasil Memalak Pedagang
Pers rilis kasus polisi gadungan di Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (20/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sebagai polisi gadungan, kepada istri dan mertuanya Lukman mengaku bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sudah 4 tahun ia berpura-pura menjadi polisi.
ADVERTISEMENT
Dalam sebulan, Lukman memperoleh keuntungan Rp 3 juta dari hasil memalak.
"Untuk mendapatkan ekonomi, mendapatkan rezeki uang, dia menipu warga masyarakat dan juga menipu keluarganya, dalam hal ini adalah keluarga istri keduanya," kata Nicolas.
'Dalam sebulan Rp 3 juta," lanjut dia.
Seragam polisi yang dikenakannya sehari-hari dibeli secara online dari seorang pedagang di Jakarta Selatan. Sementara, senjata jenis airsoft gun yang juga sering dibawanya untuk meyakini pedagang dan istrinya diperoleh dari temannya.
"Senpinya itu airsoft gun, itu bukan senpi, itu airsoft gun," ucap dia.
Akibat perbuatannya, Lukman dijerat Pasal 378 KUHP serta Pasal 508 KUHP dan diancam dengan pidana kurungan hingga 4 tahun.