Selain Pamdal, Anggota Dewan Juga Bisa Titip Pegawai Lain tapi Ada Penilaian

30 September 2022 18:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen DPR Indra Iskandar mengungkapkan anggota DPR bukan hanya bisa menitip Pamdal, namun juga bisa memberikan usul tenaga ahli (TA) yang bertugas di alat kelengkapan dewan (AKD) DPR. Namun, ia menuturkan setiap TA yang diusulkan harus melalui sejumlah penilaian.
ADVERTISEMENT
"Intinya TA dan semua PPN/ASN segala macam kita kan lakukan perekrutan secara terbuka ya. Jadi siapa pun mau anggota DPR atau siapa pun bisa masuk dan mekanismenya assessment saya bisa sampaikan," kata Indra di Gedung DPR, Senayan, Jumat (30/9).
Ia mencontohkan adanya kebutuhan TA di komisi DPR. Saat itu, kata dia, anggota dewan banyak mengusulkan nama untuk menjadi TA.
Indra mengatakan proses penilaian tetap berjalan dan ada yang dinyatakan tidak lolos. Ia menambahkan proses penilaian langsung disampaikan ke komisi terkait.
Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI mengawasi ruangan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Ini dua hari kemarin juga ada kebutuhan TA dan banyak yang memasukkan (menitipkan -red), semua kita lakukan dengan catatan assessment," tuturnya.
"Kalau assessmentnya tidak memenuhi syarat, kita sampaikan kepada komisi terkait. Minggu lalu yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," lanjut Indra.
ADVERTISEMENT
Namun, ia enggan menyebutkan komisi mana yang sempat membutuhkan TA tersebut. Lebih lanjut, ia menambahkan TA hingga staf administrasi yang bekerja di DPR setiap tahunnya akan dievaluasi.
"Berkaitan dengan TA dan staf administrasi setiap tahun kita ada evaluasi. Hasil evaluasi kita sampaikan kepada pimpinan AKD-nya jadi usernya adalah AKD. Jadi hasil evaluasi kami ada semua," tutupnya.