Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Selain Panglima, Apa Jokowi Juga Perlu Angkat Wakil Panglima TNI?
18 Juni 2021 13:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Posisi Wakil Panglima TNI yang sudah 'diresmikan' Presiden Jokowi dengan menerbitkan Perpres No. 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI hingga saat ini masih kosong. Di tengah rencana pergantian Panglima TNI, muncul wacana agar Jokowi sekaligus mengisi posisi Wakil Panglima TNI.
ADVERTISEMENT
Apakah urgen mengisi posisi Wakil Panglima TNI saat ini?
Analis Utama LAB 45, Andi Widjajanto, mengatakan awalnya posisi Wakil Panglima TNI muncul karena ada penambahan tugas TNI dengan adanya Kogabwilhan (Komando Gabungan Wilayah Pertahanan). Wakil Panglima diharapkan membantu Panglima mengawasi pelaksanaan Kogabwilhan.
"Pertimbangan utamanya antara lain karena ada perluasan kendali Mabes TNI dengan dibentuknya 3 Kogabwilhan yang sebelumnya tidak ada sekarang jadi ada. Maka ideal kalau Panglima TNI dibantu oleh seorang Wakil Panglima," kata Andi kepada kumparan, Jumat (18/6).
Namun, Penasihat Senior Kantor Staf Presiden (KSP) ini mengatakan, hingga saat ini implementasi Kogabwilhan belum terealisasi sepenuhnya. Masih dalam tahap persiapan infrastruktur hingga peleburan dengan berbagai matra yang ada.
ADVERTISEMENT
Sehingga, kata dia, belum mendesak untuk mengisi posisi Wakil Panglima TNI .
"Misalnya markas Kogabwilhan, penyiapan infrastruktur, hingga bagaimana Kogabwilhan ini mengendalikan satuan-satuan penggabungan lintas matra masih berproses. Jadi (kebutuhan) kendali operasional pengguna kekuatan antara Panglima dan Kogabwilhan belum cukup urgen untuk memunculkan Wakil Panglima," jelas dia.
Andi mengatakan, tentunya posisinya ini harus diisi karena sudah memiliki landasan hukum. Tapi, menunggu momen yang tepat.
"Di satu titik, secara organisasi butuh wakil panglima karena landasan hukumnya sudah ada. Tinggal kapan waktu yang tepat untuk mengisi," jelas dia.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan, Wakil Panglima idealnya memiliki matra yang berbeda dengan Panglima. Namun, Perpres 66/2019 tidak mewajibkan Wakil Panglima harus beda matra.
ADVERTISEMENT
Ia menilai, Wakil Panglima idealnya adalah perwira tinggi yang pernah menjabat di Kogabwilhan. Sehingga berpengalaman dalam mengendalikan komando gabungan.
"Di Perpres Struktur Organisasi TNI tidak ada keharusan, betul-betul prerogatif Presiden," kata dia.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi menilai, Presiden Jokowi harusnya juga sekalian mengisi posisi Wakil Panglima TNI selain mengganti Panglima.
Hal ini dilakukan karena sejak Perpres diteken, Wakil Panglima TNI belum diisi.
"Sangat setuju Presiden mengaktifkan Perpres 66/2019 dengan mengangkat (mengisi jabatan) Wakil Panglima sekaligus Panglima TNI di tahun 2021 ini," kata Bobby.
Salah satu alasannya, kata Bobby, dengan adanya Wakil Panglima, maka Jokowi lebih punya banyak opsi Panglima TNI jelang Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
"Dengan terisinya posisi wakil panglima yang setara bintang empat, pergantian selanjutnya, Presiden bisa memiliki pilihan Panglima TNI yang bisa menjabat lebih lama melewati pemilu di awal tahun 2024," kata Bobby.
"Jadi bisa ada 4 jenderal bintang empat setelah pergantian ini, dengan posisi 2 jenderal 4 yang liftingnya lebih muda dari formasi seluruh kepala staf saat ini," tambahnya.