Selain Rian, Ada 3 Pria Lain yang Disebut di Kasus Vanessa Angel

25 Maret 2019 18:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muncikari Endang Suhartini alias Siska menjalani sidang dakwaan kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Muncikari Endang Suhartini alias Siska menjalani sidang dakwaan kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam sidang dakwaan terdakwa muncikari Endang Suhartini alias Siska, terungkap dugaan artis Vanessa Angel pernah melayani laki-laki, selain pengusaha bernama Rian Subroto.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, Vanessa disebut pernah 3 kali melayani laki-laki melalui jasa muncikari Endang.
"Bahwa sebelumnya terdakwa (Endang) pernah menawarkan pekerjaan kepada Saudari Vanessa Angel melayani kliennya untuk melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali." kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3).
Pertama, kata jaksa, dengan laki-laki bernama Ishak. Diduga Ishak menggunakan jasa Vanessa di Singapura pada Desember 2017.
Vanessa Angel. Foto: Munady Widjaja
Dari Ishak, lanjut jaksa, Vanessa diduga menerima Rp 20 juta yang ditransfer langsung ke rekening artis FTV tersebut.
"Kemudian pada bulan Maret 2018 di Jakarta dengan nama laki-laki (nama lupa) dengan fee sebesar Rp 30 juta serta Saudari Vanessa Angel mendapat tips sebesar $500 dari laki-laki tersebut," ucap jaksa.
ADVERTISEMENT
Tawarkan Artis Lain Selain Vanessa Angel
Dalam dakwaan itu, diduga juga ada artis atau selebgram lain selain Vanessa Angel, yang pernah ditawarkan Endang ke pria hidung belang. Artis atau selebgram yang disebut yakni Fatya Ginanjar dan Ririn Febrian.
"Selain itu terdakwa juga menawarkan jasa BO artis maupun selebgram pada tahun 2017 kepada kliennya antara lain saudari Fatya Ginanjar dengan mendapat keuntungan sebesar Rp 3 juta, saudari Ririn Febrian dengan mendapat keuntungan sebesar Rp 3 juta," kata jaksa.
Akibat perbuatan tersebut, Endang didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Ancaman pidana dari pasal tersebut paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.