Selain Setnov, 270 Napi Korupsi Lain di Jabar Dapat Remisi Idul Fitri

23 April 2023 20:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 271 narapidana korupsi di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mendapat Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah. Termasuk Setya Novanto yang dipenjara di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Selain korupsi, ada juga 7.584 napi kasus narkoba, napi terorisme 7 orang, terpidana trafficking 9 orang, dan napi pidana umum 7.604.
"Berdasarkan kasus: narkoba 7.584, korupsi 271, terorisme 7, trafficking 9 dan pidana umum 7.604," kata Kadiv PAS Kemenkumham Jabar, Kusnali, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/4).
Namun, Kusnali tak menyebut spesifik siapa saja napi yang mendapatkan remisi itu. Ia hanya mengatakan, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Jawa Barat mencapai 23.548 orang, terdiri 19.919 narapidana dan 4.639 tahanan.
Gedung lapas Sukamiskin Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Adapun WBP yang diusulkan mendapat remisi terdiri sebanyak 15.475 orang. Rinciannya, 15.408 orang RK I atau mendapat pengurangan masa pidana, tapi masih harus menjalani sisa pidananya dan 67 orang langsung bebas atau RK II.
ADVERTISEMENT
Pemotongan masa tahanan yang diberikan juga bervariasi. Sebanyak 2.988 WBP menerima remisi selama 15 hari; 10.552 WBP dapat potongan satu bulan; 1.483 WBP remisi 1 bulan 15 hari; dan 452 WBP menerima remisi selama 2 bulan.
"Untuk Lapas Sukamiskin 208 orang diusulkan dapat remisi dan seluruhnya (Remisi Khusus I/RK I)," pungkas Kusnali.
Setnov -- sapaan akrab Setya Novanto -- merupakan penghuni Lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018.
Mantan Ketua DPR dan Ketum Golkar itu divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.