Selain Tawuran, Gangster di Semarang Pakai Duit dari Bandar Judol untuk Rekreasi

23 Oktober 2024 16:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisis mengungkap kasus aliran dana judi online terhadap gengster di Semarang, Rabu (23/10). Foto: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisis mengungkap kasus aliran dana judi online terhadap gengster di Semarang, Rabu (23/10). Foto: Intan Alliva/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah kelompok gangster yang kerap melakukan tawuran di Kota Semarang mendapat aliran dana jutaan rupiah dari bandar judi online (judol). Uang itu tidak hanya digunakan untuk membiayai aksi tawuran mereka, tapi juga untuk membeli minuman keras hingga rekreasi.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap setelah polisi menangkap 3 admin medsos kelompok gangster yang melakukan tawuran beberapa waktu lalu.
Mereka ialah Muhammas Iqbal Samudra (22) warga Bandarharjo Semarang, Muhammad Alfin Harir (19) warga Bangetayu Wetan, dan Sandy Wisnu Agusta (23) warga Pringgodani Semarang. Mereka mendapatkan dana Rp 5 juta hingga Rp 8 juta dari situs judi online Ganas69, Jejulol, dan Zigzag.
"Sudah temukan dana digunakan untuk pengobatan korban tawuran antara lain yang duel di Jalan dr Cipto. Kemudian meeting rekreasi sewa vila, beli atribut kelompok dan beli miras," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Rabu (23/10).
Irwan menduga tawuran itu sengaja diciptakan untuk mengganggu kondusifitas Semarang. Terutama jelang Pilkada 2024.
"Peristiwa-peristiwa itu sudah dicermati, sudah diskema, sudah mapping dan semua dilakukan, kami duga untuk mengalihkan fokus pengamanan untuk Pilkada," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Pihaknya sebenarnya sudah melakukan pencegahan agar tawuran itu tidak terjadi lagi yakni dengan cara deklarasi pembubaran gangster tersebut.
"Dari rangkaian peristiwa ini bagaimana memutus mata rantai dan mengkanalisasi agar tidak berkembang. Kami minta kepada pihak yang memiliki kepentingan dan pergerakan ini agar tidak meneruskan. Apalagi pola yang dilakukan sudah mengarah ke upaya pelanggaran hukum dan mengganggu kondusifitas," tegas Irwan.
Polisi saat ini juga masih memburu bandar judi online yang memberi dana ke kelompok gangster tersebut. Begitu juga dengan para pemesan aksi tawuran itu.
"Jadi tugas satuan Satreskim memutus mata rantai dan mengejar siapa penggeraknya. Tapi itu sudah terbaca, kami masih membutuhkan beberapa langkah untuk menjerat yang paling atasnya," kata Irwan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini polisi mengamankan uang Rp 48 juta, ATM, ponsel dan buku rekening dari ketiga tersangka.