Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Selalu Pakai Masker Bila Tak Mau seperti Warga di Jaktim: Masuk Peti Mati
3 September 2020 11:12 WIB
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP terus mengawasi dan menindak pelanggaran PSBB yang terjadi di masyarakat. Namun ada yang berbeda dari penindakan di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Warga yang tak menggunakan masker sempat diminta masuk ke dalam peti mati. Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian menjelaskan, sanksi itu sifatnya hanya tambahan dan sementara.
Sebab, antrean pelanggar masker cukup banyak kemarin. Sehingga petugas mengusulkan warga yang menunggu untuk masuk peti dan merenung terkait ancaman corona.
"Terkait kejadian di Kalisari, Pasar Rebo, yang ada pelanggar dimasukan peti mati kejadian pada waktu kemarin operasi ketertiban masker, pelanggar mengantre kerja sosial, karena lama nunggu, pelanggar ditawarkan untuk masuk peti mati sebagai ganti kerja sosial," ujar Budhy kepada kumparan, Kamis (3/9).
"Eh ternyata pelanggar mau dan terima tawaran tersebut. Dia masuk peti mati dan tiduran selama kurang lebih beberapa menit, untuk merenung. Kalau akibat COVID ini adalah kematian. Pesannya sebetulnya ini," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sanksi Kerja Sosial Bila Tak Pakai Masker Tetap yang Utama
Namun, dia memastikan tetap berpegang pada Pergub 79 Tahun 2020 untuk memberikan sanksi. Masuk ke peti mati hanya sanksi tambahan.
"Ini saya arahkan kepada petugas kalau kerja sosial tetap dilaksanakan. Adapun masuk peti adalah bonus tambahan sanksi jika bersedia," jelasnya.
Untuk sanksi pelanggaran masker sendiri, kata dia, yakni kerja sosial 60 menit atau denda sanksi sebesar Rp 250 ribu yang berlaku progresif.