Selama 2 Pekan, Kasus Aktif Corona di Jakarta Naik 34% Jadi 24 Ribu

25 Januari 2021 10:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas ambulans yang mengenakan pakaian hazmat, tiba di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Kamis (5/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas ambulans yang mengenakan pakaian hazmat, tiba di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Kamis (5/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memperpanjang penerapan PSBB hingga 8 Februari 2021. Sebab selama 2 pekan terakhir, laju kasus corona aktif di Jakarta terus meningkat.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan, sejak 11 Januari hingga 24 Januari, jumlah kasus aktif di Jakarta naik 34 persen. Kasus aktif atau pasien corona yang masih dirawat naik dari 17.946 pasien menjadi 24.224 pasien.
"Kasus aktif pada 11 Januari sebanyak 17.946 dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 208.583 kasus. Sedangkan, per tanggal 24 Januari, jumlah kasus aktif meningkat 34% menjadi 24.224, dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 249.815 kasus," ujar Widyastuti dalam keterangannya, Senin (25/1).
Seorang petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) kepada pedagang di Pasar Thomas, Jakarta Pusat, Rabu (17/6). Foto: Muhammad Adimaja/Antara
Adapun total kasus aktif yang menyentuh angka 24 ribu lebih ini menjadi yang tertinggi di Jakarta. Sebelumnya, tren kasus aktif di Jakarta ada di angka 17 ribu hingga 23 ribu kasus.
ADVERTISEMENT
“Jumlah kasus aktif sebesar 24.224 ini melampaui dari titik tertinggi kasus aktif yang ada di Jakarta. Sehingga, ini merupakan pesan kepada kita semua bahwa pandemi belum berakhir,” kata dia.
Penerapan PSBB ketat mulai dilakukan sejak 11 Januari lalu. Pengetatan itu mengikuti kebijakan pemerintah terkait penerapan PPKM Jawa-Bali. Aturan yang diberlakukan adalah bekerja dari rumah sebanyak 70% hingga pembatasan operasional mal maksimal pukul 20.00 WIB.