Selama di Bali, Buronan AS Kasus Penipuan Online Produksi dan Jual Film Porno

24 Juli 2020 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Bali tangkap Buronan AS, Beam Marcus. Foto: Denita Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Bali tangkap Buronan AS, Beam Marcus. Foto: Denita Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Bali menangkap buronan Kepolisian Amerika Serikat (AS) bernama Beam Marcus (50) di sebuah penginapan di kawasan Badung pada Kamis (24/7) malam.
ADVERTISEMENT
Marcus ditangkap karena terlibat penipuan investasi daring di AS. Ia kabur dari AS usai penahanannya ditangguhkan pada akhir 2019.
Kapolda Bali, Irjen Petrus Rainhard Golose, mengatakan Marcus sudah berada di Bali sekitar 7 bulan. Selama di Bali, kata Golose, Marcus memproduksi puluhan film porno dan menjualnya.
Golose menyatakan adegan porno dilakukan Marcus bersama perempuan asal AS berinisial PWC yang kini berstatus saksi. Golose memproduksi film porno sesuai pesanan dan menjualnya demi menutupi biaya hidup.
"Selama dia (Marcus) di Bali pekerjaannya membuat film porno untuk cari uang ada di internet. Dia keduanya (sutradara dan pemain film porno) dan (menjual) sistem order. Kita masih perlu melakuan pendalaman," kata Golose dalam konferensi pers di Mapolda Bali pada Jumat (24/7).
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
Golose menyebut saat menangkap Marcus, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 buah paspor, 5 unit ponsel, 1 buah pisau lipat, 14 unit sex toys, dan 13 barang elektronik lainnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya di AS, Marcus sudah merugikan korbannya senilai USD 500 ribu atau setara Rp 7,3 miliar. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara di AS.
Ia sempat ditahan selama beberapa hari sebelum ditangguhkan. Penahanan Marcus ditangguhkan lantaran telah membayar uang jaminan.
Namun Marcus justru kabur dan terdeteksi masuk ke Indonesia pada Januari 2020. Ia masuk dengan nama De Mario Volklare. Selama di Bali, Marcus sudah 6 kali berpindah lokasi penginapan.
***