Selama Masa Tenang, Bawaslu Lampung Terima 7 Kasus Dugaan Politik Uang

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bawaslu Lampung terima laporan. (Foto: dok. Bawaslu)
zoom-in-whitePerbesar
Bawaslu Lampung terima laporan. (Foto: dok. Bawaslu)

Masa kampanye Pilkada serentak 2018 sudah berakhir sejak Sabtu (23/6). Selama periode kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, mencatat ada 229 pelanggaran. Tujuh kasus di antaranya adalah dugaan pelanggaran politik uang pada saat masa tenang.

“Selama masa tenang, kami menerima delapan laporan. Tujuh laporan soal dugaan politik uang,” ujar Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah kepada kumparan, Selasa (26/6).

Lebih lanjut, menurut perempuan yang akrab disapa Khoir itu, ketujuh dugaan pelanggaran terkait politik uang tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Tiga kasus ada di Tanggamus, tiga kasus di Lampung Tengah, satu kasus di Pesawaran.” tambah Khoir.

Selain kasus dugaan politik uang, satu laporan yang masuk ke Bawaslu adalah mengenai dugaan kampanye di masa tenang.

“Saat ini provinsi sedang meregistrasi laporan yang masuk. Laporan kampanye di medsos saat masa tenang itu, ada dugaan dilakukan oleh admin DPRD Lampung,” tutur Khoir.

Menurut Khoir, selama masa kampanye, Bawaslu Lampung menerima sebanyak 229 kasus dugaan pelanggaran. Beberapa kasus berjalan hingga persidangan, sedangkan sisanya gugur di tengah jalan lantaran tidak memenuhi unsur pelanggaran yang dituduhkan.

Pilgub di Lampung diikuti empat pasangan calon. Dari keempat calon itu termasuk di antaranya pasangan calon petahana. Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa juga ikut dalam Pilgub Lampung. Saat ini Mustafa berada dalam tahanan KPK karena terjerat kasus korupsi.

-----------------

Nantikan laporan lengkap Pilkada serentak 2018 di kumparan melalui topik Pilkada serentak 2018.

Bagi pembaca yang memiliki informasi terkait Pilkada Serentak 2018, silakan dikirim melalui email redaksi@kumparan.com, atau bisa melalui sosial media resmi kumparan: instagram kumparan, twitter @kumparan dan Facebook @kumparancom