Selama Menjabat Mendag Tom Lembong Klaim Tak Pernah Ditegur Presiden Jokowi

18 November 2024 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang gugatan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang gugatan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, disebut tak pernah ditegur oleh Presiden ke-7, Joko Widodo, selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan pengacara Tom, Zaid Mushafi, saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Adapun Tom Lembong dijerat sebagai tersangka kasus dugaan impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia disebut mengeluarkan kebijakan izin impor di tengah kondisi gula nasional yang surplus.
"Faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu," kata Zaid.
"Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh Presiden selaku Kepala Negara dan merupakan pimpinan pemohon, oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden," tambahnya.
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Di sisi lain, Zaid menilai, kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong masuk dalam ranah hukum administrasi negara, bukan pidana. Mengingat, Kejagung menjerat Tom sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai seorang Mendag.
ADVERTISEMENT
"Bahwa kebijakan seorang Menteri adalah kebijakan pejabat tata usaha negara, yang hanya dapat dinilai secara hukum dari segi tata negara, apakah merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang administrasi pemerintahan," jelas dia.
Sehingga, Zaid menganggap, penetapan tersangka Tom Lembong adalah tidak sah dan mesti dibatalkan.
"Dalam hal ini penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena kebijakan izin impor merupakan ranah Hukum Administrasi Negara, bukan domain Hukum Pidana," ujar dia.