Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Selama Menjabat Mendag Tom Lembong Klaim Tak Pernah Ditegur Presiden Jokowi
18 November 2024 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, disebut tak pernah ditegur oleh Presiden ke-7, Joko Widodo, selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan pengacara Tom, Zaid Mushafi, saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Adapun Tom Lembong dijerat sebagai tersangka kasus dugaan impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia disebut mengeluarkan kebijakan izin impor di tengah kondisi gula nasional yang surplus.
"Faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu," kata Zaid.
"Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh Presiden selaku Kepala Negara dan merupakan pimpinan pemohon, oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden," tambahnya.
Di sisi lain, Zaid menilai, kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong masuk dalam ranah hukum administrasi negara, bukan pidana. Mengingat, Kejagung menjerat Tom sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai seorang Mendag.
ADVERTISEMENT
"Bahwa kebijakan seorang Menteri adalah kebijakan pejabat tata usaha negara, yang hanya dapat dinilai secara hukum dari segi tata negara, apakah merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang administrasi pemerintahan," jelas dia.
Sehingga, Zaid menganggap, penetapan tersangka Tom Lembong adalah tidak sah dan mesti dibatalkan.
"Dalam hal ini penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena kebijakan izin impor merupakan ranah Hukum Administrasi Negara, bukan domain Hukum Pidana," ujar dia.