Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pemkot Bandung melarang tempat hiburan seperti bar, kelab malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, tempat biliar, spa, hingga sanggar seni budaya tradisional yang bersifat komersil untuk beroperasi selama bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 728-Disbudpar/2024 yang mengatur tentang Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Adapun dasar hukum dari terbitnya surat edaran itu yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 73 ayat 6.
"Khusus untuk bar, kelab malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," demikian bunyi surat edaran itu sebagaimana dilihat pada Rabu (13/3).
Tempat hiburan dilarang beroperasi sejak Sabtu (9/3) hingga Sabtu (13/4). Selain itu, dalam surat edaran itu juga tertera imbauan untuk pemutaran film di bioskop agar menyesuaikan dengan situasi dan kondisi bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
"Untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan termaksud," tulis surat itu.
Apabila nekat beroperasi, dipastikan akan ada sanksi tegas yang akan dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.